Temukan 86 Platform Fintech Peer to Peer Lending ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin Rugikan Masyarakat

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa dalam operasionalnya Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Oleh sebab itu, kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Terkait hal ini, Satgas bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan Program Saling Jaga hingga memperoleh izin tersebut.

Baca Juga :  Ayam Bangkok ‘Aduan’ Palembang ke Manado dan Kendari

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *