Temukan 86 Platform Fintech Peer to Peer Lending ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin Rugikan Masyarakat

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

Baca Juga :  JNE Raih Dua Penghargaan : Konsisten Berbagi, Memberi dan Menyantuni

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *