URITANET – Shalat Idul Fitri terutama secara berjamaah adalah salah satu ibadah yang paling dinantikan umat Islam sebagai penanda ‘kemenangan’ dan momen kembali ke fitrah setelah sebulan lebih menjalankan ibadah puasa.
Namun, pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali hingga saat ini membuat ibadah shalat IED tidak bisa dilakukan seleluasa sebelum pandemi karena harus menjalankan berbagai aturan protokol kesehatan.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, walau tahun ini kali kedua momen Idul Fitri masih dalam masa pandemi, tetapi sosialisasi mengenai panduan shalat Idul Fitri harus terus disosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat.
Ini agar shalat Idul Fitri sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah penyebaran dan melindungi segenap umat dari Covid-19.
Untuk itu, menjelang Idul Fitri pemerintah daerah terutama yang berada di zona dengan risiko penularan rendah diminta memformulasikan berbagai panduan menjalankan shalat IED baik di masjid maupun di lapangan terbuka agar berlangsung nyaman dan penuh khidmat.
Pelaksanaan shalat IED harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. Tingkat risiko penularan di berbagai wilayah berbeda-beda sehingga aturan yang ditetapkan juga harus disesuaikan, tetapi harus tetap mengacu kepada pedoman yang telah dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 terutama soal zonasi risiko.
Daerah terutama yang masuk zona dengan risiko penularan rendah diharapkan segera memformulasikan panduan shalat Idul Fitri berjamaah terutama terkait rincian protokol kesehatan dan menyosialisasikan ke masyarakat serta melibatkan masyarakat dalam implementasinya sehingga pelaksanaan shalat IED, baik di masjid maupun di lapangan berlangsung khidmat, ujar Fahira Idris di Senayan Jakarta (5/5).
Menurut Fahira, panduan yang diterbitkan pemerintah daerah diharapkan merumuskan secara detil berbagai protokol kesehatan yang harus dijalankan misalnya jarak antarjamaah, kapasitas jamaah jika digelar di masjid, dan berbagai anjuran lain misalnya wajib membawa perlengkapan shalat sendiri.
Informasi-informasi ini harus sampai ke masyarakat sehingga bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum ikut shalat IED berjamaah.
Selain itu, agar implementasi di lapangan berjalan baik, pemerintah daerah diminta melibatkan penuh partisipasi masyarakat.
Bentuk tim dan turun langsung ke simpul-simpul masyarakat untuk menyosialisasikan panduan dan berdiskusi merumuskan rencana agar shalat IED berjamaah berjalan lancar serta mengedepankan protokol kesehatan.
“Shalat Idul Fitri berjamaah adalah momen yang sangat dinantikan umat sehingga harus dilaksanakan secara khidmat,” pungkas Fahira.
(**jegegtantri