Menparekraf juga melakukan peninjauan progres pengadaan tanah Penlok-2 di KEK Mandalika dan pendukungnya. Lokasi ini mulanya adalah tanah enclave, tanah milik masyarakat yang ada di sekitar kawasan Destinasi Super Prioritas (DSP) Mandalika.
Kemenparekraf telah membayarkan ganti untung terhadap warga masyarakat pemilik lahan enclave. Dengan dukungan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terhadap 29 bidang lahan dengan lahan total 6,5 hektare.
“Pengadaan tanah Penlok 2 merupakan wujud dukungan Kemenparekraf terhadap upaya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi KEK Pariwisata, upaya mempercepat pembangunan Mandalika International Street Circuit, dan upaya memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di NTB,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.