Perjuangkan Nasib Buruh

agus harimukti yudhoyono

Prinsip inilah yang jelas-jelas termaktub dalam konstitusi negara, tepatnya Bab 14 Pasal 33 UUD 1945, yang tidak boleh kita abaikan begitu saja. Untuk itu, jangan abaikan suara rakyat. Kaum buruh, juga bagian dari anak bangsa, yang ingin berkontribusi pada agenda pembangunan ekonomi nasional Indonesia.

Saat ini, para pekerja nasional telah menggantungkan harapan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan hasil judicial review terkait uji materiil dan formil atas UU Cipta Kerja ini. Tentu semua pihak berharap agar MK dapat menjalankan tugasnya secara imparsial. Integritas dan kredibilitas MK akan menjadi harapan bagi semua pihak yang mengharapkan keadilan tegak di negeri ini.

Baca Juga :  Yan Mandenas : Tidak Ada Istilah Capres Prabowo Kalah di Papua

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *