Tanpa ruang dialog yang memadai, maka pihak-pihak yang tidak terakomodir kepentingannya akan merasa terdzolimi dan merasa diperlakukan tidak adil. Untuk itu, dengan tetap mempertimbangkan sisi positif dari UU Ciptakerja, maka dialog Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja harus dijalankan. Dalam konteks ini, pemerintah harus hadir sebagai fasilitator yang adil, untuk mengelola harapan dan menyeimbangkan kepentingan antara kalangan pengusaha dan kaum pekerja nasional.
Saya yakin, kita semua, termasuk kaum buruh dan pekerja nasional kita, tentu mendukung upaya penataan sistem birokrasi dan efektivitas tata kelola pemerintahan, yang berimplikasi pada desain pembangunan ekonomi nasional. Investasi juga penting untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja (job creation) di tanah air.