“Pelaku UMKM tidak usah bingung, karena ada incubator atau konsultan yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan. Tentang apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan perencanaan, laporan keuangan, persyaratan, semua diberi tahu,” kata Ki Saur Panjaitan.
Sementara Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dien Sukmarini, menjelaskan, selain dari pasar modal, UMKM juga dapat mengakses pembiayaan melalui Securities Crowdfunding (SCF). Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi ini diharapkan bisa menjadi alternatif sumber pendanaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Share Article :