Tingkatkan Kualitas dan Akurasi Perencanaan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi

Tingkatkan Kualitas dan Akurasi Perencanaan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi

Demikian hal itu tergambar pada struktur organisasi baru pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dan menyikapi hal tersebut diperlukan mekanisme penataan perencanaan sumber daya manusia dengan tahapan me-review data eksisting pegawai di masing-masing unit kerja, me-review analisa jabatan dan analisa beban kerja sesuai dengan struktur organisasi baru dan menyusun peta jabatan masing-masing unit kerja, kata Ni Wayan Giri Adnyani.

Baca Juga :  Bangkitkan Ekosistem Digital, Kemenparekraf Buka “BEKUP 2021” di 5 Kota

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *