Demikian hal itu tergambar pada struktur organisasi baru pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dan menyikapi hal tersebut diperlukan mekanisme penataan perencanaan sumber daya manusia dengan tahapan me-review data eksisting pegawai di masing-masing unit kerja, me-review analisa jabatan dan analisa beban kerja sesuai dengan struktur organisasi baru dan menyusun peta jabatan masing-masing unit kerja, kata Ni Wayan Giri Adnyani.
Share Article :