Uritanet, – Pencatatan keuangan sangat penting bagi usaha apapun. Namun, pelaku UMKM yang masih didominasi usaha mikro dan kecil, seringkali mengabaikan hal ini. Padahal, menjadi esensial untuk mencatat segala pemasukan dan pengeluaran bisnis setiap harinya agar dapat terkontrol dengan baik. Oleh karenanya dalam mengelola keuangan UMKM harus profesional, transparan dan akurat. Demikian dipaparkan Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM A.H. Novieta, dalam acara Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Usaha Mikro di Kota Palembang, Sumatera Selatan (13/4).
“Setiap usaha setidaknya wajib mengetahui berapa biaya operasional usahanya, berapa keuntungan yang diperoleh, dan berapa modal yang digunakan untuk usaha,” imbuh Novieta.
Dengan demikian, lanjut Novieta, para pemilik usaha juga dapat mengevaluasi kemampuan dan kapasitas usahanya sehingga perencanaan pengembangan usaha dapat ditetapkan berdasarkan data pencatatan tersebut. Bisnis UMKM yang keuangannya dikelola dan diinformasikan secara transparan dan akurat dapat memberikan dampak positif terhadap bisnis UMKM itu sendiri.
Novieta mengutip jurnal penelitian dalam Kualitas Manajemen Keuangan UMKM menyebutkan bahwa sebanyak 77,5% UMKM tidak memiliki laporan keuangan dan sisanya memiliki laporan keuangan sebanyak 22,5%. Begitu pula, dari sisi jenis laporan keuangan yang dimiliki UMKM, sebesar 23,2% menyusun neraca, sebesar 34,3% menyusun laba rugi, menyusun arus kas sebesar 34,4% dan persediaan barang sebesar 30,9%.
“Walaupun relatif jauh dari yang diharapkan, sebanyak 53% hanya memiliki catatan uang masuk dan uang keluar,” tandas Novieta.
Lalu, dalam hal profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, Novieta menyorot masih banyaknya para pelaku UMKM tidak melakukan pemisahan antara uang pribadi dan uang perusahaan. Sehingga, operasionalisasi menjadi tumpang tindih.
“Adanya kegiatan pelatihan ini adalah sebagai monitor keuangan usaha sudah tercatat dengan baik dan laba dapat terukur dengan akurat, sisihkan sebagian laba ditahan untuk melindungi usaha kamu dalam bentuk dana darurat dan asuransi,” tukas Novieta.
Novieta menambahkan, dana darurat merupakan cadangan dana yang hanya dapat digunakan apabila kita mengalami bencana, musibah, dan hal-hal lain di luar rencana yang dapat mengganggu kinerja dan operasional usaha.
Dengan pelatihan ini diharapkan para pemilik dapat lebih mudah dalam mengelola keuangan usahanya. Hal ini karena akurasi pencatatan keuangan usaha dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan mengevaluasi kinerja usahanya.
“Arus kas yang tercampur antara keuangan pribadi dan usaha dapat menyulitkan para pelaku UMKM dalam menentukan biaya operasional usaha,” pungkas Novieta.
)**BambangTP/ HumKemenKopUKM