‘Usut Tuntas Mafia Tanah’ Tegakkan Keadilan Hukum 14 Warga Perumahan Taman Duren Sawit

Uritanet, – Berawal dari pengaduan warga ke Tim Juri (Jurnalistik Reformasi Indonesia ) terkait ‘Persoalan Tanah’ di Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur, kurang lebih 19 Ha, yang di bangun perumahan sampai saat ini masih menjadi ‘Sengketa’ yang rumit (14/12/22). TB salah seorang saksi hidup menjelaskan bahwa pada tahun 1990 PT.Altan Karsa Prisma membebaskan lahan tersebut untuk di buat perumahan seluas 19 Ha dan di uruslah surat – surat yang berhubungan dengan tanah tersebut. Dan pada tahun 1992 telah terbit Sertifikat (Sertifikat Induk).

Namun mengapa BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat tahun1988, dan dari BPN Kabupaten Bekasi tidak melapor ke BPN Jakarta Timur? Bahwa lahan tersebut sudah ada terbit sertipikat, dan pemilik nyapun mendaftarkan ulang hak nya.

Perlu diketahui, sebelum ada pemekaran wilayah Jakarta pada tahun 1976 Jabodetabek sebagian masuk Jakarta dan sebagian masuk Kabupaten Bekasi (saat itu, red).

PT. Altan Karsa Prisma pun sudah mengurus surat – surat kelengkapan untuk pembangunan perumahan itu, serta telah membayar uang pemasukan untuk negara. Oleh manajemen PT.Altan Karsa Prisma di bangunlah perumahan dan sudah terjual dari tahun 1994 sampai 1995, bahkan telah habis terjual semua .

Di medio Desember tahun 1995, datanglah seseorang yang mengakui atas nama Muhamad (Almarhum), bahwa sebagian tanah kurang lebih 2.000 M2 miliknya juga sudah di bangun oleh PT .Altan Karsa Prisma.

Muhamad (Almarhum) pun membawa bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih ikut wilayah Kabupaten Bekasi. Sebelum ada pemekaran dengan luas tanah yang tercatat 3.888 M2. Atas hal itulah, Muhamad meminta ganti rugi ke PT.Altan Karsa Prisma. Pihak PT. Altan Karsa Prisma tidak menanggapi, lantaran juga mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut yang telah di terbitkan oleh BPN Jakarta Timur tahun 1992.

Karena kedua belah pihak tidak menemukan perdamaian, maka selanjutnya Muhamad (Almarhum) melakukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tahun 1996 gugatan yang di ajukan Muhamad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimenangkannya. Dan di tahun 1998 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengeksekusi lahan sengketa tersebut. Namun petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihalangi oleh PT .Altan Karsa Prisma dan berujung eksekusi tidak jadi di laksanakan.

Pada tahun 2000 muncul ahli waris dari Muhamad, yakni dua anak perempuan yang masih di bawah umur, sementara dalam surat keterangan waris tercatat 7 orang sebagai ahli waris dari Muhamad. Di tahun 2006, perkara tersebut dinyatakan inkracht.

Berjalannya waktu, pada 7 September 2022 perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk di lanjutkan kembali eksekusi lahan yang jadi obyek permasalahan dan lagi lagi di gagalkan oleh warga.

Karena lahan tersebut sudah menjadi milik banyak warga, karena warga pun sudah punya SHM sudah bisa di perjualbelikan atau di pindah tangankan, sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa antara PT .Altan dengan ahli waris Muhamad.

Baca Juga :  Panglima TNI Tegaskan Penegakan Hukum di TNI Tidak Pandang Bulu

Tim Juri juga mencari tahu dengan permasalahan sengketa tanah tersebut ada kejanggalan kenapa yang di gugat hanya PT .Altan seharusnya dinas terkait seperti BPN dan yang menerbitkan sertifikat juga harus turut serta untuk di gugat ,akhirnya tim dari Juri juga melakukan komfirmasi termasuk ke BPN .

Tim dari Juri untuk sebagai tim yang independen selalu mengawasi kinerja permasalahan hukum yang menjadi sengketa , ujar H.Lukman Hakim selaku Ketua Umum Juri .

Warga pun mengadu bukan hanya ke Juri tapi mengadu juga ke lembaga lain seperti Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yang berkolaborasi bersama LAMTI ( Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia ) serta di dukung Anggota Komisi II DPR RI menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan
Hukum atas sengketa kepemilikan Tanah dan bangunan dari 14 orang penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit.

Berawal dari Sengketa Lahan antara pengembang PT. ALTAN KARSA PRISMA dengan pemilik lahan terdahulu (Alm. Muhammad) yang tidak terselesaikan sehingga penghuni yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akan dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri.

Setelah mendapat aduan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Pers di Kantor DPN LIPAN RI Jalan Proklamasi no 44 Jakarta Pusat (15/12). Dalam Konprensi Pers tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep , Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH , Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina, Sekjen Lipan RI M. Nur Ridwan, SH , dan Bendahara Umum LAMTI Ny. Ratu.

Kasus Sengketa, antara Alm. Muhammad (pemilik lahan asal perumahan) dengan Pengembang PT. Altan Karsa Prisma dari tahun 1995 hingga putusan PK tahun 2006 telah dimenangkan Alm. Muhammad.

Dalam menyikapi permasalahan sengketa tanah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep yang selalu gencar turun ke lapangan membantu dan memediasi berbagai sengketa pertanahan menegaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat jika hal ini dari awal diteliti dengan baik oleh para pihak pengadilan hal ini tidak akan terjadi,ucapnya .

Menyikapi hal ini Dian menyampaikan kepada awak media untuk tahap selanjutnya, ia akan menyurati berbagai instansi dan institusi diantaranya, Ketua Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR BPN, Ketua Pengadilan DKI, Kapolres Jakarta Timur.

Penasehat Hukum 2 Kubu Ahli Waris serta Pengurus PT Altan. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik di kemudian hari bagi para pihak sehingga proses ekseskusi yang akan dilaksanakan tidak perlu terjadi.

Dian Istiqomah menegaskan kepada Pemerintah dalam hal ini Kajati untuk menetapkan status quo sampai dengan proses mediasi antara PT ALTAN dan AHLI WARIS sebenarnya selesai.

Baca Juga :  Polres Lembata Bekuk Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Lebih lanjut Dian menyampaikan, harapannya kepada PT Altan, dapat menyelesaikan kewajibannya kepada ahli waris Muhammad sepanjang terbukti yang menuntut itu adalah ahli waris yang sebenarnya, namun jika tidak terbukti yang menuntut itu bukan ahli warisnya maka demi hukum semua perlu dipertimbangkan Kembali walaupun keputusannya itu sudah Inkracht.

Di Tempat yang sama Politisi Fraksi PAN Dian Istiqomah mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah. Bahkan, ironisnya diduga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi. Yang mengakibatkan masyarakat semakin kejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi tujuan dari kebijakan Pemerintah yaitu agar tanah ini bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) Harun Prayitno, SE., SH menegaskan Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat dari 14 penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit tersebut.

Demi memenuhi rasa keadilan atas haknya serta kenyamanan huniannya tersebut, Lipan RI mempunyai tangung jawab moral kepada masyarakat yang mengadukan masalahnya dan siap membantu agar 14 penghuni rumah tersebut Kembali dapat memiliki hak nya dan proses ini
berjalan dengan putusan yang seadil adilnya.

Untuk Proses mediasi antara warga, ahli waris dan PT Altan sedang berjalan, diperlukan waktu yang cukup untuk bisa mencapai hasil yang adil, permanen dan berkekuatan hukum tetap. Namun ditengah tengah proses mediasi kami mendapat kabar adanya rakor untuk melakulan eksekusi yang kami tidak tahu kapan pelaksanaannya.

Penghuni adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa antara pihak pengembang (PT Altan Karsaprisma dengan Muhammad). Selama proses transaksi jual beli, peralihan hak milik pertama-kedua, ketiga dan seterusnya, pihak pembeli tidak mengetahui adanya perkara awal. (pembeli adalah murni pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara awal, dan tidak mengetahui adanya sengketa pada saat transaksi jual beli.

Sengketa Lahan antara pengembang dengan pemilik lahan terdahulu yang tidak terselesaikan sehingga penghuni perumahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan IMB akan dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina menambahkan bahwa selama ini dirinya Bersama Tim telah melakukan berbagai upaya dilapangan demi memediasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami 14 penghuni tersebut.

“Saya berharap, para penghuni tersebut yang telah membeli tanah di perumahan Taman Duren Sawit dengan cara prosedur yang benar ini, walaupun mungkin saja ada kesalahan dari pihak Developer, namun ke 14 penghuni tersebut adalah pembeli yang yang sebenarnya ,” urainya.

)***Gono

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *