Perpanjang Anggota KPU Daerah Masa yang Jabatan Berakhir Saat Tahapan Pemilu 2024

Uritanet,- Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 karena masa jabatannya sudah berakhir bukan hanya kompleks tetapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai 2023 sampai 2024. Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat undang-undang pemilu.

“Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan Pemerintah dan Parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (27/5).

Baca Juga :  Kendala Logistik Hambat Proses Pemungutan Suara Jadi Temuan Pemantau Pemilu Bawaslu RI di 1.571 TPS

Menurut Fahira, proses rekrutmen, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan. Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, persoalan ini harus menjadi concern tersendiri, baik bagi KPU  sendiri, Pemerintah dan Parlemen. Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan. Jangan sampai juga terjadi, pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh Anggota KPU daerah yang baru saja terpilih.

Baca Juga :  WALUBI 1.000 Persen Sejalan dengan DPD RI, Konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945

“Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami,” pungkas Senator Jakarta.

Seperti diketahui, Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 karena gelarannya akan diserentakkan pada 2024 membawa berbagai konsekuensi. Selain sebanyak 272 daerah bakal dipimpin oleh penjabat kepala daerah, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pun menjadi persoalan tersendiri. Karena sangat berpengaruh terhadap proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

 

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *