Perpanjang Anggota KPU Daerah Masa yang Jabatan Berakhir Saat Tahapan Pemilu 2024

Uritanet,- Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 karena masa jabatannya sudah berakhir bukan hanya kompleks tetapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai 2023 sampai 2024. Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat undang-undang pemilu.

Baca Juga :  Keputusan MK Dapat Respon Negatif Sejumlah Pihak, Kalimatu Haqqin Yuradu Bihal Bathil

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *