Kemenangan PK MA “Lagi Syantik” Inkracht, PAMPI dan FestivalSuara Ciptakan Platform Digital Lisensi Cover Lagu Resmi

Uritanet, – Jangan pernah menyerah, ungkap CEO Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
Perjuangan yang tak kenal lelah, perjuangan dari kekalahan di PN Pusat hingga hasil putusan kemenangan “Lagi Syantik” yang inkracht di PK MARI. Menjadi pembuktian empat tahun perjuangan tersebut. Setidaknya, itulah waktu yang dibutuhkan PT. NAGASWARA Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono atas gugatan kepada Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta atas karya lagu “Lagi Syantik”.

Gugatan yang dilayangkan PT. NAGASWARA Publisherindo bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”. Sebagai tuan rumah, selama bertahun-tahun NAGASWARA sendiri ikut memperjuangkan hak cipta para musisinya.

Sebuah proses hukum gugatan yang bergulir di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung atau MA (sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2021), tentu bukan hal yang mudah untuk menguak tabir keadilan. Meski kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar.

Saat itu, keadilan akan Hak Cipta serasa mati. Hak Cipta tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral sebagaimana diamanatkan undang-undang Negara Republik Indonesia, ungkap gelisah CEO Nagaswara, Rahayu Kertawiguna (19/5) di Studio Nagaswara.

Seperti diketahui, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah kemudian viral di tahun 2018 yang lalu. Dan Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.

Baca Juga :  “Bara Dalam Bait”, Bait yang Menggoda Kita Bersama Musik Rock Indah Karya Jikun

Kita bersyukur, mata pedang hukum masih tajam dan dapat melihat dalam kegelapan. Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik” secara inkracht. Kemenangan di tengah masa pandemi Covid-19 itu menjadi hal terindah bagi NAGASWARA menyambut tahun 2022 ini, ujar Yosi Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara di perkara tersebut.

Dan lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara mengcover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya. Lantas, apakah dengan kemenangan tersebut maka cover lagu yang diunggah di media sosial menjadi sesuatu yang horor??? Jawabannya tidak!!!

Harus disampaikan kembali bahwa Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual. Kata ‘milik’ dalam frasa itu menunjukkan bahwa hak seorang pencipta atas lagunya tidak berbeda dengan hak seorang pemilik rumah atas rumahnya. Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah “Izin”, tambah Edi Haryatmo dari PAMPI.

Dan Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menyambut putusan Majelis Hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan anggota kami, PT NAGASWARA Publisherindo. Putusan tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain, jelas Edy.

Baca Juga :  Cover Lagu Di Gugat, Kini Fast Eiga Di Gugat “Hak Cipta” Rp.57 Miliar Lebih

Dalam rangka itulah, PAMPI harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.

Maraknya kegiatan cover/ menyanyikan kembali/ merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut. Dan tindakan cover/ menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti.

Para kreator/ artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer. Sedangkan kesulitan dari para kreator/ artis cover tersebut biasanya, Pertama ; Ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin; atau Kedua; Tidak tahu prosedur perizinan lagu.

Menyikapi dan merespon kesulitan dari para kreator tersebut, PAMPI bekerjasama dengan platform Festival Suara, suatu platform perizinan. Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang/ cover. Para kreator/ artis cover pun dapat mengakses www.FestivalSuara.com untuk menjadi anggota dan memilih katalog dari para publisher, papar Edy.

Dengan demikian, prosedur perizinan akan sangat dipermudah secara online dan laporan penggunaan akan diberikan, sehingga pertanggungjawaban kepada pencipta lagu juga dapat dipenuhi. Semoga berjalannya platform perizinan ini dapat menjadi sumbangsih kecil untuk perkembangan industri musik nasional.

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *