Pasal 45C dan Wartawan Profesional Oleh H. Kamsul Hasan, SH

H-Kamsul-Hasan-SH-ketua-bidang-kompetensi-wartawan-PWI-pusat

URITANET – Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) kembali ramai dibicarakan. Padahal UU yang awalnya Nomor 11 Tahun 2008 itu baru direvisi terbatas, karena dianggap melemahkan hak berpendapat masyarakat.

Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dianggap bertentangan dengan kemerdekaan berpendapat sesuai Pasal 28 UUD 1945.

Meski demikian Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan Pasal 27 ayat (3) dihilangkan atau dicabut.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Putuskan DPD RI Bentuk “Pansus Kecurangan Pemilu 2024”

MK memutus Pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan dan penerapan harus merujuk seperti Pasal 310 KUHP.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *