Docomo Akui Keterlambatan Notifikasi, KPPU Tempuh Jalur Pemeriksaan Cepat

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta, 7 April 2026 — Proses hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perusahaan telekomunikasi asal Jepang, Docomo Inc., memasuki babak baru.

Alih-alih berlarut dalam pembuktian panjang, perkara ini justru bergerak lebih cepat setelah pihak terlapor memilih mengakui dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Selasa (7/4), Docomo melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terkait keterlambatan notifikasi akuisisi. Sikap tersebut menjadi titik balik yang membuat Majelis Komisi memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat.

Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.

Langkah Docomo ini dinilai mencerminkan pendekatan kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Selain mengakui pelanggaran administratif, perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi. Dalam keterangannya, Docomo menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tersebut tidak berdampak pada persaingan usaha di pasar Indonesia.

Di sisi lain, sikap terbuka ini juga memperlihatkan dinamika baru dalam penegakan hukum persaingan usaha—di mana pengakuan dan kerja sama dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.

Majelis Komisi pun menetapkan jadwal lanjutan sidang pada 13 April 2026 dengan agenda pemeriksaan terhadap terlapor. Tahapan ini menjadi krusial untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, sekaligus menguji sejauh mana komitmen Docomo dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha global bahwa kepatuhan terhadap aturan notifikasi di Indonesia bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *