Jakarta ! Uritanet.com –
Penyanyi solo Indonesia, Sultan, akhirnya mengungkap kronologis lengkap dugaan penundaan pembayaran honor yang dialaminya selama bekerja di sebuah warung makan khas Sunda ternama di kawasan Rancabolang, Bandung. Kasus ini mencuat setelah upaya komunikasi yang dilakukan tidak mendapat respons, bahkan berujung pemblokiran akses komunikasi menjelang Hari Raya 2026.
Dalam penjelasannya yang berlangsung di Sekretariat Yapmi di Gedung KNPI Jakarta Timur, Sultan mengaku belum menerima pembayaran honor atas penampilannya sebanyak kurang lebih 20 kali, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp100 juta. Selain itu, ia juga menanggung sendiri biaya transportasi dari Bekasi ke Bandung selama hampir satu tahun masa kerja.
Kasus ini melibatkan Sultan sebagai pihak yang dirugikan dan pemilik sebuah warung Sunda terkenal di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Rancabolang, Bandung sebagai pihak terlapor.
Kejadian berlangsung di sebuah warung makan Sunda di ok Bandung, sementara Sultan berdomisili di Bekasi dan rutin bolak-balik untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyanyi.
Tidak adanya kontrak tertulis menjadi salah satu penyebab utama. Sultan mengaku mempercayai pihak pengelola karena hubungan yang sudah terjalin lama dan dianggap seperti keluarga. Namun, seiring waktu, komitmen pembayaran tidak dipenuhi.
Awalnya, Sultan diminta tampil setelah warung tersebut mengalami kebakaran dan membutuhkan hiburan untuk menarik kembali pengunjung. Ia tampil setiap akhir pekan, bahkan sering di luar jam yang disepakati. Namun, honor mulai tidak dibayarkan secara bertahap hingga menumpuk. Upaya komunikasi melalui telepon dan pesan tidak direspons, bahkan nomor Sultan diblokir.

Pernyataan Langsung
“Saya sudah menjalankan kewajiban secara profesional. Nyanyi dari habis zuhur sampai malam, bahkan sering melebihi jam kerja. Tapi hak saya tidak diberikan,” tegas Sultan.
Ia juga menambahkan, “Saya selalu komunikasi dengan bahasa baik. Tapi diblokir tanpa penjelasan. Ini bukan soal uango semata, tapi tanggung jawab.”
Selain honor, Sultan juga menyoroti penggunaan materi promosi berupa flyer yang memuat dirinya tanpa izin, baik secara lisan maupun tertulis, selama kurang lebih dua tahun. Ia mengklaim memiliki bukti atas penggunaan tersebut.

Langkah Hukum
Sultan menyatakan tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Rencana pelaporan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Kalau tidak ada itikad baik, saya akan tempuh jalur hukum. Ini soal hak yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sultan dikenal sebagai penyanyi solo Indonesia yang mengusung genre slow rock Malaysia. Ia memulai karier rekaman sejak 1998 di bawah label Musika Studio. Beberapa lagu populernya antara lain Berpisah di Ujung Jalan, Perjalanan Cinta, Bunga Menangis, hingga karya religi terbaru Pergilah Sayang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kejelasan kontrak dalam dunia hiburan. Di tengah hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan, tetap dibutuhkan komitmen yang tertulis agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Ketika hak tidak diberikan, jalur hukum menjadi opsi terakhir demi menegakkan keadilan.
)**Tjoek / Foto Ist

