Jakarta – Uritanet.com –
Pada 4 Maret 2026, MS bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan sebagai saksi di kantor BPKP Sumatera Selatan. Agenda pemeriksaan tersebut berkaitan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum saksi berinisial MS, Advokat Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek kolam retensi air Simpang Bandara Kota Palembang.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan tahapan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam aspek administrasi dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan tersebut.
Okky Rachmadi menjelaskan bahwa surat panggilan yang diterima kliennya tertanggal 4 Maret 2026 mencantumkan perihal pemeriksaan saksi ke-1. Padahal, menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua dalam tahapan penyidikan yang sama.
“Ini sudah masuk tahap penyidikan. Surat panggilan saksi untuk audit BPKP tertanggal 4 Maret diberikan dengan perihal pemeriksaan saksi ke-1. Faktanya, ini adalah pemeriksaan saksi ke-2 karena klien kami sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam tahapan penyidikan yang sama,” ujar Okky.
Ia menambahkan bahwa panggilan sebelumnya justru mencantumkan perihal pemeriksaan saksi ke-2. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi administrasi dan kronologi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Saya mempertanyakan apakah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan dimulai dari audit terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Faktanya, pemeriksaan di BPKP ini merupakan pemeriksaan yang kedua,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum MS juga menanggapi informasi yang sebelumnya beredar di sejumlah media online mengenai dugaan “total loss kerugian keuangan negara” dalam proyek tersebut.
Menurut Okky, auditor BPKP yang melakukan pemeriksaan menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak sepenuhnya tepat.
“Auditor BPKP menjelaskan bahwa apa yang ditulis di sejumlah media tidak benar. Kemungkinan yang dimaksud adalah metode perhitungan total loss. Selain itu, ada juga metode perhitungan net loss,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan adanya konferensi pers oleh personel BPKP Sumatera Selatan terkait perkara tersebut. Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya bahkan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna meminta penjelasan resmi.
“Personel Humas BPK menyampaikan bahwa informasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam suatu perkara yang masih berjalan merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut tidak dapat dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan aparat penegak hukum,” ungkap Okky.
Ia kemudian mempertanyakan sumber pernyataan yang beredar di sejumlah pemberitaan media yang menyebut telah terjadi total loss kerugian negara, padahal proses audit perhitungan masih berlangsung.
Okky menilai pemberitaan tersebut berdampak langsung terhadap reputasi kliennya. Ia menegaskan bahwa MS hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Dampaknya jelas kepada klien saya MS dan keluarganya. MS masih berstatus saksi, tetapi namanya terus disebut di media tanpa inisial. Selain itu, sejumlah pejabat Pemerintah Kota juga ikut terseret dalam pemberitaan perkara ini,” katanya.
Pihak kuasa hukum MS juga telah menerima surat jawaban dari BPKP Sumatera Selatan atas permohonan klarifikasi yang sebelumnya diajukan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi terkait audit investigasi kerugian keuangan negara pada perkara kolam retensi air Simpang Bandara Palembang bersifat terbatas.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasinya bersifat terbatas atau dikecualikan. Artinya, informasi tersebut bukan untuk konsumsi publik. Semua pihak yang mencatut nama BPKP Sumsel dan menyatakan telah terjadi total loss kerugian negara akan kami perkarakan,” tegasnya.
Okky juga mempertanyakan logika munculnya klaim nilai kerugian negara sebelum audit perhitungan selesai dilakukan.
“Bagaimana bisa muncul angka total loss jika proses audit perhitungan kerugian negara saja baru dilakukan. Klien kami baru dipanggil untuk audit pada 4 Maret 2026. Nilai total kerugian baru dapat diketahui setelah proses perhitungan selesai. Belum dihitung tetapi sudah ada angka total, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan menolak memberikan keterangan dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan berpedoman pada Pasal 143 huruf g KUHAP.
Menurut Okky, perkara ini perlu dijalankan dengan prinsip transparansi hukum dan kepastian prosedur agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Sementara itu, pihak MS juga telah membuat laporan polisi terhadap sejumlah narasumber pemberitaan di media online yang menyebut telah terjadi total loss kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dengan adanya surat klarifikasi dari BPKP Sumatera Selatan, polemik terkait klaim kerugian negara dalam proyek kolam retensi Simpang Bandara Palembang kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum di Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah sorotan publik, kejelasan prosedur dan akurasi informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, proses hukum yang adil bukan hanya tentang menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan bahwa kebenaran lahir dari prosedur yang benar, bukti yang sah, dan integritas yang tidak tergoyahkan.
)**Tjoek / Foto Ist.

