Uritanet – JAKARTA 6 Maret 2026 Upaya membangun iklim bisnis yang sehat di Indonesia terus didorong oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah mencanangkan 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha, yang diharapkan dapat memperkuat kesadaran pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya kompetisi yang adil.
Penetapan tanggal tersebut merujuk pada lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar hukum pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa gagasan penetapan Hari Persaingan Usaha sebenarnya telah diinisiasi KPPU sejak empat tahun lalu.
Menurutnya, saat ini pencanangan tersebut masih berada pada tahap internal lembaga, sambil menunggu proses pengusulan agar dapat diakui sebagai hari penting nasional.

“Kita sambil berjalan mengusulkan agar menjadi hari penting nasional. Kami berharap nantinya ada Keputusan Presiden untuk menetapkannya secara resmi. Prosesnya tentu bertahap dan kami akan menuju ke sana,” ujar Deswin kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Lebih jauh, Deswin menuturkan bahwa pencanangan Hari Persaingan Usaha bertujuan menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi prinsip persaingan yang sehat dalam menjalankan bisnis.
Selain itu, KPPU juga ingin mendorong konsumen agar lebih kritis dan memahami hak mereka dalam memilih produk atau layanan di tengah persaingan pasar.
“Kami ingin konsumen kritis, sehingga mereka tahu memiliki hak untuk memilih. Kami juga sebagai pemangku kepentingan ingin memastikan lingkungan bisnis yang sehat dalam proses pengambilan kebijakan,” jelasnya.
KPPU juga berharap para pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan yang telah diatur dalam undang-undang persaingan usaha. Dengan demikian, prinsip persaingan yang adil tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi juga berkembang menjadi budaya dalam dunia usaha di Indonesia.
“Persaingan usaha yang sehat ini ingin kita wujudkan sebagai budaya, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen,” pungkas Deswin.
**Benksu

