Di Tengah Isu Emas Digital Global, LAKUEMAS Tegaskan Sistem Aman Berbasis Emas Fisik

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta, 5 Februari 2026 — Kasus kebangkrutan platform perdagangan emas digital di Shenzhen, China, yang menelan kerugian investor hingga lebih dari 10 miliar yuan, turut memicu kekhawatiran publik di Indonesia. Di media sosial, perbincangan soal keamanan emas digital kembali menguat, menyusul kekhawatiran bahwa investasi emas berbasis aplikasi berisiko tinggi dan tidak memiliki dukungan aset nyata.

Menanggapi situasi tersebut, LAKUEMAS menegaskan bahwa sistem emas digital di Indonesia memiliki mekanisme yang berbeda secara fundamental dibandingkan dengan praktik yang terjadi di luar negeri, termasuk China.

Kasus yang melibatkan platform Jie Wo Rui di Shenzhen, sebagaimana dilaporkan South China Morning Post, terjadi akibat lonjakan harga emas global yang mendorong investor ritel menarik dana secara serentak. Kondisi ini menyebabkan krisis likuiditas dan kegagalan perusahaan memenuhi permintaan pencairan dana, hingga berujung pada aksi protes massal investor.

Regulasi Jadi Pembeda Utama

LAKUEMAS menjelaskan bahwa perdagangan emas digital di Indonesia berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Seluruh aktivitas perdagangan emas fisik secara digital diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan.

Salah satu ketentuan utama regulasi tersebut adalah kewajiban setiap pedagang emas digital resmi untuk memiliki mitra lembaga kustodian. Skema ini memastikan bahwa emas digital yang dimiliki nasabah benar-benar didukung oleh emas fisik yang disimpan secara aman.

Sebagai pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar resmi di BAPPEBTI sejak 8 Februari 2022, LAKUEMAS menjalin kerja sama dengan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai lembaga kustodian penyimpanan emas fisik.

“Setiap gram emas digital di LAKUEMAS didukung emas fisik nyata dengan rasio 1:1 dan disimpan di lembaga kustodian resmi. Ini bukan sekadar angka di aplikasi, melainkan representasi kepemilikan emas riil,” ujar Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu.

Ia menambahkan, berbeda dengan sejumlah kasus di luar negeri yang berbasis skema spekulatif pergerakan harga, pasar emas digital di Indonesia dijalankan dalam pengawasan pemerintah dan regulator.

Meluruskan Miskonsepsi Emas Digital

Menurut LAKUEMAS, masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru tentang emas digital. Tidak sedikit yang menganggap emas digital hanyalah kontrak atau angka virtual tanpa wujud fisik.

Padahal, emas digital merupakan emas fisik murni 24 karat yang kepemilikannya dicatat secara digital, sehingga memungkinkan transaksi dilakukan secara fleksibel tanpa harus memegang emas secara langsung.

Model ini justru membuka akses investasi emas yang lebih inklusif. Jika sebelumnya masyarakat perlu menunggu dana besar untuk membeli emas batangan, kini investasi emas dapat dimulai secara bertahap, bahkan dengan nominal kecil, namun tetap berbasis aset nyata.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *