Uritanet – Jakarta, Januari 2026 Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menekankan pentingnya menjaga konsistensi reformasi dan konstitusi dalam setiap pembahasan terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya menjelang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketua PP GP Ansor Bidang Hukum, Dendi Zuhairil Finsa, menyampaikan bahwa desain ketatanegaraan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah kebijakan baru, melainkan hasil dari proses reformasi yang panjang dan telah memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Menurut Dendi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memberikan mandat pengaturan susunan dan kedudukan Polri melalui undang-undang. Mandat tersebut kemudian diperkuat oleh Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang lahir pada masa awal reformasi, sebagai tonggak pemisahan kelembagaan TNI dan Polri.
“Reformasi tidak hanya memisahkan TNI dan Polri secara struktural, tetapi juga menegaskan perbedaan peran dan fungsi keduanya dalam sistem ketatanegaraan. Itu adalah capaian penting yang harus dijaga,” ujar Dendi.
Ia menilai, kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian merupakan bentuk keberlanjutan dari semangat reformasi tersebut.
Bagi GP Ansor, keputusan itu bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi dan ketetapan MPR. Dendi mengingatkan agar pembahasan RUU Polri ke depan tidak keluar dari kerangka dasar yang telah disepakati sejak reformasi.
“Setiap pengaturan baru, baik terkait kelembagaan, sumber daya manusia, kewenangan, maupun tanggung jawab Polri, harus tetap berpijak pada konstitusi dan TAP MPR,” tegasnya.
Meski demikian, Dendi tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi Polri, terutama dalam hal pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat. Ia menilai, agenda pembenahan institusi kepolisian harus tetap berjalan seiring dengan penguatan profesionalisme dan akuntabilitas.
“Reformasi Polri adalah proses berkelanjutan. Kritik dan evaluasi tetap diperlukan, tetapi fondasi konstitusionalnya juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ke depan, GP Ansor memastikan akan terus mengambil peran aktif dalam mengawal agenda reformasi Polri, khususnya dalam pembahasan RUU Polri, agar setiap kebijakan yang lahir tetap selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.
**Benksu

