KPPU Soroti Tantangan Baru Persaingan Usaha di Era Digital Meski Indeks Nasional Meningkat

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta, Januari 2026 Di tengah meningkatnya Indeks Persaingan Usaha (IPU) nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan bahwa tantangan persaingan justru semakin kompleks, terutama akibat percepatan digitalisasi dan konsolidasi usaha. Hal tersebut mengemuka dalam forum Competition Outlook 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (26/1).

Berdasarkan hasil pengukuran terbaru, IPU Indonesia pada 2025 mencapai skor 5,01 dalam skala 1–7, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,95. Kenaikan ini melanjutkan tren positif sejak 2021 dan mencerminkan membaiknya dinamika pasar pascapandemi.

Namun, KPPU menilai peningkatan tersebut tidak boleh membuat pemangku kepentingan lengah. Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menekankan bahwa perubahan lanskap ekonomi—terutama di sektor digital—membawa risiko baru yang dapat menghambat persaingan jika tidak diantisipasi sejak dini.

“Persaingan usaha kini tidak lagi hanya soal jumlah pemain, tetapi juga soal penguasaan data, algoritma, dan ekosistem digital. Tanpa pengawasan yang adaptif, inovasi bisa terhambat oleh praktik dominasi pasar,” ujar Eugenia.

Secara nasional, peningkatan IPU tercatat hampir di seluruh dimensi, mulai dari struktur pasar, perilaku pelaku usaha, hingga kinerja pasar. Meski demikian, dimensi regulasi justru mengalami penurunan terbatas. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.

KPPU juga menyoroti kesenjangan persaingan usaha antarwilayah. Provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi tingkat persaingan tertinggi, sementara sejumlah daerah di Indonesia Timur tertinggal dari rata-rata nasional. Ketimpangan ini dinilai berisiko memperlebar jurang pembangunan jika tidak diimbangi dengan kebijakan persaingan yang inklusif di daerah.

Dalam forum tersebut, KPPU menegaskan bahwa IPU tidak sekadar menjadi indikator statistik, melainkan instrumen strategis untuk mendeteksi hambatan masuk pasar, potensi dominasi, serta risiko praktik anti persaingan lintas sektor. Ke depan, IPU diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi dan perencanaan pembangunan ekonomi nasional maupun daerah.

Memasuki 2026, fokus pengawasan KPPU akan diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi. Isu penguncian ekosistem digital, penetapan harga berbasis algoritma, serta akuisisi yang berpotensi menekan persaingan disebut menjadi perhatian utama.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Mohammad Ikhsan, menilai persaingan usaha merupakan syarat mutlak bagi inovasi dan pertumbuhan jangka panjang. Tanpa persaingan, menurutnya, efisiensi dan kreativitas pelaku usaha akan melemah.

Sementara itu, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi nasional untuk meningkatkan daya saing dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

Melalui forum Competition Outlook 2026, KPPU menegaskan komitmennya untuk berperan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal ekosistem persaingan yang sehat. Dengan pengawasan yang adaptif dan kolaboratif, persaingan usaha diharapkan mampu menjadi motor transformasi ekonomi Indonesia di tengah perubahan global yang cepat.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *