Uritanet – Jakarta, Januari 2026 Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor menjadi sorotan, bukan hanya karena sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga pesan kuat tentang pentingnya integritas dalam pengadaan proyek layanan publik.
Dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (26/1), Majelis Komisi menyatakan adanya praktik persekongkolan dalam proses tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor. Dua perusahaan peserta tender dijatuhi sanksi denda dengan total nilai Rp3 miliar setelah dinilai terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha.

Majelis Komisi yang dipimpin Hilman Pujana bersama anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha menilai bahwa kesamaan dokumen antarpeserta tender menjadi indikasi kuat terjadinya pengaturan yang tidak sehat. Selain itu, proses pengadaan dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh kelompok kerja pengadaan terkait.
Perkara ini telah bergulir sejak Juli 2025 dan melibatkan tiga pihak, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Meski seluruh terlapor sempat membantah tuduhan, Majelis Komisi menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Jaya Semanggi Enjiniring dan Rp1 miliar kepada PT Permata Anugerah Yalapersada.
Selain sanksi finansial, KPPU juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pengadaan agar praktik serupa tidak terulang.
Dalam putusannya, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Ketua KPPU untuk menyampaikan masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya terkait evaluasi aturan keikutsertaan kantor cabang dalam tender.
Rekomendasi juga ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian agar menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan fasilitas kesehatan—yang menyentuh kepentingan publik secara langsung—harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengadaan publik agar berjalan adil dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan putusan ini, KPPU berharap praktik persaingan usaha yang sehat tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi juga terwujud dalam pelaksanaan proyek strategis yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
**Benksu

