Jakarta (Uritanet) :
Menjelang pergantian tahun, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan catatan reflektif yang tajam sekaligus relevan tentang arah otonomi daerah di Indonesia. Lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, otonomi daerah dinilainya tetap menjadi pilihan strategis bagi Indonesia sebagai negara besar dan majemuk. Namun, satu hal penting ditekankan: otonomi daerah perlu didesain ulang agar benar-benar menjadi fondasi kokoh menuju Indonesia maju.
Menurut Fahira Idris, otonomi daerah telah mencatat banyak capaian positif yang tidak bisa diabaikan. Negara semakin dekat dengan rakyat. Inovasi kebijakan lokal tumbuh. Pelayanan publik menjadi lebih cepat. Pemerataan pembangunan pun mulai terasa di banyak wilayah. Daerah diberi ruang untuk berkembang sesuai karakter, potensi, dan kearifan lokalnya.
“Secara prinsip, otonomi daerah adalah upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif, demokratis, dan berkeadilan. Banyak daerah membuktikan mampu melesat ketika diberi kewenangan. Namun kita juga harus jujur, tantangan struktural masih kuat. Karena itu, redesain otonomi daerah yang lebih berani dan konsisten adalah kebutuhan, bukan pilihan,” tegas Fahira Idris dalam keterangannya, Rabu (31/12).

Tantangan Struktural Otonomi Daerah
Senator Jakarta ini menggarisbawahi sejumlah persoalan mendasar. Tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota masih kerap terjadi. Akibatnya, kebijakan menjadi lambat dan tidak efektif, terutama saat menghadapi krisis seperti bencana alam, persoalan lingkungan, dan layanan publik lintas wilayah.
Fahira Idris juga menyoroti tren resentralisasi melalui regulasi sektoral yang menarik kembali kewenangan daerah ke pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai berpotensi mematikan inovasi daerah dan menggerus semangat desentralisasi. “Daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana. Otonomi harus memberi ruang pengambilan keputusan strategis berbasis kebutuhan lokal,” ujarnya.
Selain itu, ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat masih tinggi. Fakta ini menunjukkan otonomi fiskal belum berjalan optimal. Daerah menjadi kurang leluasa berinovasi dan sangat rentan terhadap perubahan kebijakan nasional.
Tak kalah penting, Fahira Idris mengingatkan bahwa otonomi daerah tidak boleh identik dengan desentralisasi korupsi. Penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar otonomi benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Lima Pilar Redesain Otonomi Daerah
Berangkat dari refleksi tersebut, Fahira Idris mendorong redesain otonomi daerah secara menyeluruh dalam lima sektor strategis.
Pertama, penegasan pembagian urusan pemerintahan berbasis dampak dan kapasitas. Urusan layanan dasar menjadi domain kabupaten/kota. Urusan lintas wilayah diperkuat di provinsi. Sementara urusan strategis nasional harus dipimpin penuh oleh pemerintah pusat agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab.
Kedua, desentralisasi asimetris perlu diterapkan lebih serius. Indonesia tidak bisa diseragamkan. Perbedaan geografis, fiskal, dan sosial budaya menuntut perlakuan kebijakan yang adaptif dan adil.
Ketiga, penguatan kemandirian fiskal daerah harus menjadi agenda nasional. Bukan sekadar menaikkan transfer, tetapi memperluas basis pendapatan daerah, mendorong hilirisasi ekonomi lokal, serta memastikan bagi hasil sumber daya alam yang berkeadilan.
Keempat, relasi pusat dan daerah harus berbasis kemitraan, bukan subordinasi. Daerah harus diposisikan sebagai mitra strategis. Koordinasi lintas kementerian diperkuat, ego sektoral ditekan, dan peran gubernur sebagai koordinator wilayah diperjelas secara kelembagaan.
Kelima, demokrasi lokal dan partisipasi publik wajib dijaga sebagai ruh otonomi daerah. Tanpa partisipasi bermakna dan akuntabilitas publik, otonomi akan kehilangan legitimasi sosialnya.
Menutup refleksi akhir tahunnya, Fahira Idris menegaskan bahwa masalah otonomi daerah bukan pada konsep, melainkan pada desain dan implementasi. Dengan kebijakan yang tepat, kapasitas daerah yang diperkuat, serta relasi pusat-daerah yang adil dan kolaboratif, otonomi daerah diyakini mampu menjadi pilar utama Indonesia yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan sosial.
Dan di titik inilah kesimpulan itu menggigit: tanpa keberanian merombak desain otonomi daerah, Indonesia hanya akan berjalan di tempat, sibuk mengelola kewenangan, tetapi lupa membangun masa depan.
Akhir tahun bukan sekadar pergantian angka, tetapi momentum menata ulang arah. Otonomi daerah harus berhenti menjadi slogan, dan mulai menjadi mesin perubahan nyata bagi Indonesia.
)*** Tjoek / Foto Ist.

