Jakarta (Uritanet) :
Seorang warga asal Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap tegas melawan dugaan kriminalisasi, pencemaran nama baik, serta intimidasi sosial yang dialaminya. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12), Ahmad Tanjung mengungkapkan bahwa tudingan penipuan dan upaya pengusiran dari tempat tinggalnya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan sarat tekanan massa.
Korban mengaku dituding melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, meski hingga kini belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, petugas BAPAN ini, sebelum proses hukum berjalan, sekelompok orang justru mendahului negara dengan melakukan tekanan langsung dan meminta dirinya angkat kaki dari Kabupaten Karimun.
Ia menyebut, tudingan tersebut menyebar melalui sejumlah video yang beredar di ruang digital. Video-video itu, menurutnya, memuat narasi menyesatkan dan menyeret namanya tanpa klarifikasi. Atas dasar itu, ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya pengakuan seorang warga lanjut usia yang datang ke rumahnya dan menyatakan telah menerima uang sebesar Rp150.000 untuk ikut mengusir dirinya. Pengakuan tersebut terekam dalam video dan dijadikan salah satu alat bukti.
“Ini bukan lagi soal saya pribadi. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya lagi.

Kerugian Moral dan Dugaan Motif Politik
Dampak dari peristiwa ini tidak berhenti pada tekanan psikologis pribadi. Ahmad Tanjung menyebut istri, anak, dan keluarga besarnya turut mengalami beban moral akibat stigma sosial yang terbangun.
Korban juga menyinggung dugaan motif politik di balik kasus ini. Ia mengaku aktif mengkritisi kebijakan pemerintah daerah melalui media sosial, termasuk mengungkap dugaan kasus yang pernah ditangani KPK dan Kejaksaan Agung. Posisi kritis tersebut, menurutnya, membuat dirinya rentan dibungkam dengan cara non-hukum.
Atas kejadian ini, ia menegaskan laporan dilakukan atas nama pribadi, bukan lembaga. Saat ini, Ahmad Tanjung telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Karimun, dan menyatakan akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Polda Kepri, hingga Istana Presiden.

Ia berharap seluruh bukti yang telah dikantongi—mulai dari video tudingan, pengakuan saksi, hingga rekam jejak aktivitas digital—dapat menjadi dasar objektif bagi penegak hukum untuk bertindak adil.
“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Hukum harus bekerja tanpa pesanan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi cermin buram ketika proses hukum didahului oleh vonis sosial. Jika tudingan dapat mengusir warga dari kampung halamannya tanpa putusan pengadilan, maka yang terusir bukan hanya satu orang—melainkan keadilan itu sendiri.
Ketika hukum dibiarkan berjalan di belakang amarah massa, maka yang paling pertama tumbang adalah rasa aman warga negara—dan itu tidak boleh terjadi.
)***Tjoek / Foto Mey

