KPPU Perkuat Mesin Penegakan Hukum, 394 ASN Resmi Dikukuhkan Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – 20(18/12) 2025 Kompleksitas persaingan usaha di Indonesia kian meningkat seiring menguatnya konsentrasi pasar, praktik kemitraan yang tidak seimbang, hingga penetrasi ekonomi digital global. Untuk memastikan negara tetap memiliki instrumen pengawasan yang kuat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat fondasi internalnya dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.

Pelantikan yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Rabu (18/12), serta diikuti secara daring oleh pegawai di kantor wilayah ini dipimpin langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Momentum ini sekaligus menandai babak penting transformasi kelembagaan KPPU dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024.

Ketua KPPU menegaskan, pengukuhan ratusan ASN tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan institusi menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks.

Menurutnya, tantangan persaingan usaha ke depan tidak lagi bersifat konvensional, melainkan lintas sektor dan lintas negara, sehingga membutuhkan aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

“Status ASN bukan hanya soal kepastian administrasi, tetapi juga penguatan tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga persaingan usaha tetap sehat. KPPU membutuhkan sumber daya manusia yang mampu bekerja objektif, independen, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar

Ketua KPPU dalam sambutannya.
Ia menambahkan, ASN KPPU memegang peran penting dalam mendukung seluruh fungsi lembaga, mulai dari penanganan perkara persaingan usaha, pencegahan pelanggaran, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik.

Profesionalisme aparatur, kata dia, menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap KPPU.

Selain penguatan sumber daya manusia, KPPU juga mendorong pembaruan regulasi sebagai penopang efektivitas penegakan hukum. Ketua KPPU menyampaikan harapannya agar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 segera terealisasi, sehingga kewenangan KPPU semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan struktur pasar modern.

Pelantikan 394 ASN ini dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang kredibel dan modern. Dengan struktur kelembagaan yang semakin solid, KPPU menyatakan kesiapan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum secara lebih terukur, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik.

Di tengah transformasi ekonomi nasional, KPPU menempatkan sumber daya manusia sebagai modal strategis jangka panjang. ASN yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *