Uritanet – Jakarta Desember 2025 Arus informasi digital yang semakin cepat dan masif tak selalu berbanding lurus dengan kualitas dan keberagaman berita yang diterima publik. Di tengah dominasi raksasa platform global yang mengendalikan distribusi konten melalui algoritma dan sistem iklan, ruang publik Indonesia menghadapi risiko serius: menyempitnya suara media nasional dan melemahnya jurnalisme independen.
Kondisi tersebut mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Pers mengambil langkah bersama untuk melindungi kepentingan publik. Kedua lembaga itu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/12), sebagai upaya membangun tata kelola informasi yang lebih adil dan berimbang.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Kerja sama ini menegaskan kehadiran negara dalam memastikan masyarakat tidak menjadi korban praktik persaingan usaha yang tidak sehat di sektor informasi digital.
Dalam keterangannya, Ketua KPPU menilai platform digital kini berperan layaknya penjaga gerbang utama arus informasi publik. Ketika kendali distribusi berita terkonsentrasi pada segelintir pemain global, risiko yang muncul bukan hanya soal bisnis media, tetapi juga kualitas demokrasi.

“Jika akses informasi dikuasai oleh satu atau dua entitas besar, publik kehilangan pilihan dan keberagaman perspektif,” ujarnya.
Melalui MoU tersebut, KPPU dan Dewan Pers menyepakati kerja sama dalam tiga aspek utama, yakni pengawasan praktik persaingan usaha di sektor media, pertukaran data dan informasi strategis, serta penguatan advokasi kebijakan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem media yang memungkinkan jurnalisme nasional tumbuh sehat dan tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dewan Pers menilai kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak menggerus nilai-nilai dasar jurnalisme, seperti independensi, verifikasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Media yang kuat dan beragam dipandang sebagai syarat mutlak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Sinergi antara KPPU dan Dewan Pers ini diharapkan menjadi benteng awal bagi kedaulatan informasi Indonesia. Di tengah gempuran algoritma dan kekuatan modal global, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa kepentingan publik dan kualitas demokrasi tetap menjadi prioritas utama dalam ekosistem digital nasional.
**Benksu


