Pasar Digital Makin Dominan, KPPU Dorong Peran Baru sebagai Arsitek Daya Saing Nasional

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta 17 Desember 2025 Pesatnya dominasi platform digital dalam struktur ekonomi nasional mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengambil peran yang lebih strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai perancang ekosistem persaingan yang sehat dan berdaya saing. Perubahan karakter pasar ini menuntut pembaruan mendasar terhadap kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing yang digelar KPPU bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12). Forum ini menjadi refleksi 25 tahun penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dinilai semakin tertinggal dalam merespons kompleksitas ekonomi digital.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai, perubahan struktur pasar saat ini bersifat fundamental. Platform digital tidak lagi sekadar menjadi perantara, melainkan berfungsi ganda sebagai pasar sekaligus pelaku usaha yang bersaing di dalam ekosistem yang mereka bangun sendiri. Kondisi tersebut memunculkan potensi risiko persaingan baru, mulai dari pemanfaatan data secara tidak adil hingga diskriminasi berbasis algoritma.

“Transformasi pasar digital menuntut perubahan cara pandang dalam kebijakan persaingan usaha. KPPU tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga harus menjadi arsitek persaingan yang memastikan ekosistem digital tumbuh adil, inklusif, dan memberi ruang yang setara bagi inovasi serta pelaku usaha baru.” ujar Ketua KPPU Fanshurullah

Selain tantangan domestik, KPPU juga menghadapi tekanan penyesuaian standar global. Indonesia yang tengah menjalani proses aksesi ke OECD dituntut menyelaraskan kerangka hukum persaingan dengan praktik internasional, khususnya dalam pengawasan pasar digital dan prinsip competitive neutrality.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengungkapkan, KPPU bersama PROSPERA telah menyusun empat buku kajian strategis sebagai fondasi modernisasi kebijakan persaingan usaha. Salah satu temuan pentingnya adalah perlunya kapasitas kelembagaan baru, termasuk pembentukan divisi khusus dengan keahlian teknologi untuk memahami kompleksitas algoritma dan bisnis berbasis data.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan. Ia menilai pendekatan penegakan hukum secara ex-post tidak lagi memadai di tengah dinamika pasar digital yang bergerak cepat. Ke depan, KPPU diharapkan mampu bertransformasi menjadi arsitek daya saing nasional yang berperan aktif dalam merancang aturan main persaingan sejak awal.

Diskusi yang juga menghadirkan akademisi dan pakar lintas disiplin ini menegaskan bahwa modernisasi hukum persaingan usaha bukan sekadar revisi regulasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan ekonomi digital Indonesia tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah persaingan global yang semakin ketat.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *