237 Insiden di Perlintasan Sebidang Jadi Alarm Keselamatan, KAI Dorong Kesadaran Publik

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta Desember 2025 Tingginya angka gangguan operasional kereta api akibat insiden di perlintasan sebidang sepanjang 2025 menjadi peringatan serius bagi keselamatan publik. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 237 kejadian temperan sejak Januari hingga Desember 2025, mayoritas dipicu kelalaian pengguna jalan.

Data tersebut mencakup 55 kejadian yang melibatkan kendaraan, 177 kejadian KA tertemper orang, serta 5 kejadian yang melibatkan hewan. Angka ini dinilai mengkhawatirkan karena tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga mengganggu keselamatan perjalanan ribuan penumpang kereta api setiap harinya.

Insiden terbaru terjadi pada Rabu (10/12) di wilayah Jakarta Utara, ketika KA Commuter Line relasi Jakarta Kota–Tanjung Priuk tertemper kendaraan di perlintasan sebidang tidak terjaga. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut kembali menegaskan tingginya risiko kecelakaan di titik-titik perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa sebagian besar insiden terjadi akibat keputusan berisiko yang diambil pengendara saat melintas jalur kereta.

“Perlintasan sebidang merupakan titik kritis. Kereta tidak bisa berhenti mendadak, sehingga kepatuhan pengguna jalan menjadi faktor penentu keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi mengancam banyak nyawa,” ujarnya.

Sebaran kejadian sepanjang tahun menunjukkan fluktuasi yang konsisten hampir setiap bulan, dengan puncak insiden terjadi pada Oktober 2025 sebanyak 26 kejadian. Kondisi ini mendorong KAI untuk memperkuat langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Sebagai respons, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 40 perlintasan sebidang rawan kecelakaan sepanjang 2025, melakukan sosialisasi keselamatan langsung kepada masyarakat dan pelajar, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan komunitas perkeretaapian.

KAI juga kembali mengingatkan bahwa kewajiban berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Franoto menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
“Berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, lalu pastikan aman sebelum melintas.

Kesadaran sederhana ini dapat mencegah kecelakaan dan menyelamatkan banyak nyawa,” katanya.
KAI berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menekan angka insiden di perlintasan sebidang sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api nasional.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *