Insan KAI, Buruh Rel, dan Railfans Satu Barisan Jadi “Duta Perlintasan Aman” di Rangkasbitung

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta, 30 November 2025 — Pagi di JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung terasa berbeda. Di tengah hiruk-lalu lintas pengendara motor, bukan hanya petugas palang pintu yang berjaga. Ada pegawai kereta api, serikat pekerja, hingga para railfans yang biasanya sibuk memotret rangkaian KA, hari itu memilih turun ke jalan membawa misi: menjaga nyawa di pelintasan rel.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan komunitas pecinta kereta api wilayah Rangkasbitung menginisiasi kampanye keselamatan perlintasan sebidang dengan pendekatan door to door kepada pengendara. Alih-alih sekadar formal, mereka hadir sebagai “duta kolaboratif” yang berbicara dari pengalaman langsung di lapangan dan di rel.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) 4 Rangkasbitung SPKA, A. Kurniawan, menyebut keterlibatan lintas elemen ini sebagai bentuk pesan yang lebih menyentuh.

“Kalau kami sebagai pekerja rel bicara soal bahaya tabrakan di perlintasan, kami bicara tentang rekan-rekan kami sendiri yang tiap hari mempertaruhkan keselamatan. Kalau railfans bicara, mereka bicara sebagai bagian dari masyarakat. Jadi lebih ngena,” katanya.

Kampanye dilakukan dengan membentangkan spanduk imbauan, membagikan stiker edukasi, gantungan kunci, serta souvenir keselamatan yang fungsional—agar pesan waspada tak berhenti di lokasi, tetapi ikut “menempel” dalam keseharian.

PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menegaskan, angka kecelakaan perlintasan bukan hanya statistik, tetapi tragedi yang berdampak panjang pada keluarga dan lingkungan. “Setiap palang yang diterobos itu ada risikonya: bukan hanya bagi perjalanan KA, tapi masa depan rumah tangga yang bisa hilang dalam hitungan detik. Kami ingin orang berhenti sejenak di rel, supaya mereka bisa pulang selamanya ke rumah,” ujarnya.

Berangkat dari Hukum, Dijaga oleh Kepedulian
Edukasi yang diberikan juga menekankan aspek hukum. Tim mengingatkan kembali kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api, sebagaimana tertuang dalam:
UU 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124,
bahwa pada perpotongan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,
yang mengatur kewajiban pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi atau palang akan tertutup, mendahulukan KA, dan memberi hak utama kepada KA.

Namun berbeda dari biasanya, penekanan hukum kali ini dibalut dengan narasi empati dan gotong-royong, bahwa aturan ada bukan untuk menakuti, melainkan melindungi.

Dari Hobi Berubah Jadi Aksi Sosial

Keterlibatan railfans juga menjadi sorotan baru. Komunitas yang kerap diasosiasikan dengan kegiatan fotografi dan sejarah kereta, kini menambah peran sosialnya sebagai agen keselamatan publik.

Salah satu anggota komunitas rel muda di Rangkasbitung mengatakan, menyukai kereta bukan hanya soal mengagumi, tetapi juga menjaga ekosistemnya. “Kereta lewat itu momentum indah buat kami. Tapi lebih indah lagi kalau yang nonton, yang motret, dan yang nyebrang… semuanya selamat,” ujarnya.

Keselamatan: Gerakan Kolektif yang Terus Berjalan

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan komitmen berkelanjutan, tidak hanya lewat sosialisasi, namun juga patroli keselamatan, kolaborasi pemangku kepentingan, dan penguatan budaya tertib di perlintasan sebidang.

“Kami tak ingin ini jadi kegiatan seremonial. Kami ingin ini jadi gerakan sosial permanen: dari rel, untuk warga, dijaga bersama,” tutup Detty.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *