Uritanet – Jakarta, 3 November 2025 – Keselamatan publik kembali menjadi perhatian utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta. Demi memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar, sekaligus melindungi pengguna jalan, KAI Daop 1 Jakarta melakukan perbaikan jalur rel di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai Senin malam hingga Rabu malam, 3–6 November 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari program pemeliharaan rutin yang dilakukan perusahaan untuk menjaga kualitas jalur dan mengurangi risiko kecelakaan di titik-titik rawan.

Menurut Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, pekerjaan ini bersifat mendesak karena kondisi lintasan perlu segera diperkuat agar tetap memenuhi standar keselamatan.
“Perbaikan dilakukan malam hari, pukul 21.00 hingga 04.00, supaya tidak terlalu mengganggu lalu lintas. Akses Jalan Ahmad Yani tidak ditutup penuh, hanya sebagian,” ujar Tohari, Senin (3/11).
Selama proses perbaikan, KAI bekerja sama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk memastikan rekayasa lalu lintas berjalan lancar. Masyarakat juga diimbau mengikuti arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan.
Program Pemeliharaan Menyeluruh
Pekerjaan di JPL 194 merupakan bagian dari program besar perbaikan 141 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang 2025.
Hingga awal November, sebanyak 110 titik telah selesai dikerjakan, dan dalam bulan ini perbaikan berlanjut di tiga lokasi, yakni:
JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur
JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan
“Setiap titik kami tangani berdasarkan hasil inspeksi teknis di lapangan.
Tujuannya satu: menciptakan perjalanan kereta yang aman serta pengguna jalan yang terlindungi,” jelas Tohari.
Edukasi Keselamatan di Perlintasan
Selain fokus pada perbaikan fisik, KAI juga gencar mengedukasi masyarakat untuk lebih disiplin saat melintasi perlintasan kereta. Masih banyak kasus pengendara yang nekat menerobos palang pintu atau melintas ketika sinyal sudah berbunyi—perilaku yang kerap memicu kecelakaan fatal.
Tohari mengingatkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti ketika sinyal atau palang sudah aktif.
“Yuk kita sama-sama disiplin di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya menegaskan.

Komitmen Keselamatan Berkelanjutan
KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh perawatan dan perbaikan dilakukan secara berkala agar infrastruktur perkeretaapian tetap andal.
Selain meningkatkan kenyamanan perjalanan penumpang, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan budaya keselamatan di seluruh jalur kereta api nasional.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses perbaikan, serta berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya menjaga keselamatan di area perlintasan.
**Benksu

