Uritanet – Jakarta, 4 Oktober 2025 – Meski terus dilakukan sosialisasi, aktivitas masyarakat di jalur kereta api masih marak terjadi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025 sudah terjadi 183 kasus kereta tertemper objek di jalur rel, sebagian besar melibatkan warga dan kendaraan yang melintas secara ilegal.

Dari data tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus kendaraan, dan 4 kasus hewan. Angka ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya beraktivitas di area perkeretaapian yang seharusnya steril dari kegiatan non-operasional.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel, termasuk berjualan atau berjalan kaki, serta tidak membangun perlintasan ilegal,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10).
Ia menambahkan, keberadaan perlintasan liar masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan di lintasan sebidang. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, perlintasan ilegal juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta.
KAI mencatat, dua insiden terbaru kembali terjadi pagi ini di wilayah Daop 1 Jakarta.
Pertama, KA 1920 (CL Duri–Tangerang) tertemper mobil di Km 0+3/5 Jalur Hulu Duri–Rawabuaya sekitar pukul 07.15 WIB akibat melintas di perlintasan liar.
Kedua, KA 131 (Parahyangan BD–Gambir) tertemper orang di Km 13+9/8 Jalur Hilir DDT Bekasi–Jatinegara sekitar pukul 08.00 WIB.
Kedua peristiwa itu menambah panjang daftar kecelakaan akibat pelanggaran batas area keselamatan kereta api.
KAI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api dan ruang manfaatnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Melalui imbauan ini, KAI berharap masyarakat semakin sadar untuk menjauhi rel dan tidak membuka perlintasan liar.
“Keselamatan perjalanan kereta tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tapi juga masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Ixfan.
**Benksu

