Kolaborasi KAI, Pemda Lebak, dan Aparat Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Jalur KA Rangkasbitung – Jambu Baru

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Lebak September 2025 Upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api kembali digencarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta. Bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat gabungan, KAI melakukan penertiban 15 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di bawah Jembatan BH 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur rel antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, Kamis (11/9).

Dari total bangunan yang ditertibkan, 4 di antaranya merupakan bangunan permanen dan 11 lainnya semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.

Hadirkan Kolaborasi Lintas Sektor

Kegiatan ini melibatkan 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, didukung langsung Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Alkadri, serta jajaran pejabat daerah, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Tak hanya itu, aparat keamanan dari POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga unsur kewilayahan lainnya turut dikerahkan untuk memastikan proses penertiban berjalan tertib dan aman.

Menjaga Keselamatan dan Aset Negara

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam melindungi jalur kereta api dari pemanfaatan yang tidak semestinya.

“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital negara yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan Bangli di sepanjang ROW (Right of Way) bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan perjalanan KA. Karena itu, KAI bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan berupaya melakukan penertiban dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” jelasnya.

Berlandaskan Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan
Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA.

Selain untuk aspek keselamatan, langkah ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), terutama pada poin pembangunan kota berkelanjutan dan infrastruktur yang aman.
Imbauan kepada Masyarakat

Dengan tuntasnya penertiban, KAI Daop 1 Jakarta berharap jalur kereta api kembali berfungsi secara optimal tanpa risiko gangguan maupun potensi kecelakaan. Masyarakat pun diimbau agar tidak mendirikan bangunan liar atau beraktivitas di sekitar jalur rel.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api,” tutur Ixfan.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *