Rakernas KONI 2025: Permenpora 14/2024 Jadi Sorotan Tajam, Dunia Olahraga Nasional Minta Revisi

Bagikan ke orang lain :

Jakarta (Uritanet) :

Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (Rakernas KONI) 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) menjadi panggung utama bagi kegelisahan insan olahraga nasional. Ketegangan muncul saat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi menjadi sorotan dan kritik tajam dari seluruh stakeholder olahraga.

Di tengah semangat peningkatan tata kelola olahraga yang transparan dan akuntabel, Permenpora 14/2024 justru memantik gelombang keresahan. Para pengurus KONI provinsi, Ketua Umum induk cabang olahraga, hingga para atlet merasa regulasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta prinsip independensi olahraga yang dijamin dalam Olympic Charter.

Ketua Umum PB Muaythai yang juga mantan Ketua PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan dengan tegas, “Jangan sampai Indonesia kembali dibanned oleh organisasi olahraga internasional, seperti FIFA dulu. Dulu karena intervensi regulasi, PSSI dihukum. Sekarang, potensi pelanggaran Olympic Charter bisa kembali terjadi.”

LaNyalla pun menegaskan bahwa pembinaan olahraga harus berada di jalur independen, bukan dikungkung oleh regulasi yang berpotensi multitafsir dan mereduksi otonomi organisasi olahraga.

Keresahan Nasional: Regulasi Baru, Masalah Lama

Kritik tidak hanya datang dari satu atau dua suara. Hampir seluruh KONI Provinsi menilai bahwa Permenpora ini lebih memicu kegaduhan nasional, ketimbang menyelesaikan persoalan. Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel, bahkan membawa kajian akademik dari Universitas Negeri Surabaya, yang menyimpulkan setidaknya 10 pasal dalam Permenpora 14/2024 bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Apa sebenarnya urgensi lahirnya Permenpora ini? Justru membuat para atlet resah, pengurus kebingungan, dan pembinaan jadi terhambat,” tegas Nabiel dalam forum nasional itu.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Atlet dan pelatih di daerah mempertanyakan masa depan pembinaan yang selama ini berjalan baik. Apalagi, dunia olahraga menjadi salah satu wajah bangsa dan bagian dari ketahanan sumber daya manusia Indonesia.

Menpora Dito Ariotedjo: Siap Bahas Ulang Secara Komprehensif

Merespons semua pandangan yang disampaikan, Menpora Dito Ariotedjo menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama stakeholder olahraga. Ia meminta Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, untuk membentuk tim yang akan bekerja sama dengan Kemenpora dalam membahas ulang muatan Permenpora 14/2024 secara lebih mendalam.

“Kami mendengar, kami paham, dan kami siap untuk memperbaiki bersama,” ujar Menpora di hadapan seluruh peserta Rakernas.

Langkah ini menjadi harapan baru bahwa regulasi keolahragaan nasional tidak lahir dari atas ke bawah, tapi hasil dari dialog terbuka, pertimbangan akademik, dan kepentingan pembinaan olahraga jangka panjang.

Permenpora 14/2024 adalah alarm bagi semua pihak: bahwa kebijakan yang tidak inklusif akan mengundang resistensi. Dunia olahraga nasional telah berbicara lantang dalam Rakernas KONI 2025. Kini saatnya pemerintah mendengarkan dengan seksama, menimbang ulang secara jernih, dan menyusun ulang dengan penuh integritas.

Karena olahraga bukan sekadar pertandingan. Ia adalah cerminan peradaban, harga diri bangsa, dan investasi masa depan.

Semangat olahraga tidak boleh dibungkam oleh regulasi yang keliru. Jika niat baik tidak dikawal oleh pendekatan cerdas dan kolaboratif, maka hasilnya bisa menjadi bumerang. Olahraga Indonesia butuh arah yang jelas, bukan sekadar aturan.

)***Tjoek / Foto Istimewa

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *