Ditunda Sidang Putusan Fariz RM : Deolipa Tegaskan Permintaan Hadir Langsung di Pengadilan

Bagikan ke orang lain :

Jakarta. (Uritanet) :

Sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM resmi ditunda. Seharusnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9), namun karena permintaan dari pihak kuasa hukum, sidang urung digelar hari ini dan akan dijadwalkan ulang pada 11 September 2025.

Permintaan penundaan ini bukan tanpa alasan. Deolipa Yumara bersama Griffinly Mewoh, selaku  kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa kliennya ingin mengikuti sidang secara langsung (offline), bukan melalui sambungan daring.

Alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, sidang terakhir. Yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya. Makanya, karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung, tidak lewat online.

Dalam suasana yang cukup emosional, baik Fariz RM maupun Deolipa Yumara menyatakan bahwa kehadiran secara fisik di ruang sidang menjadi bentuk penghormatan atas proses hukum yang tengah berlangsung. Sidang ini bukan sekadar formalitas, melainkan momen krusial yang menyangkut nasib sang musisi.

Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim

Terlepas dari ketegangan yang menyelimuti proses hukum ini, Fariz RM menunjukkan sikap legowo dan dewasa dalam menghadapi kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya, tidak ada penolakan. Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Udah, Bro, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding’.

Sikap ini mencerminkan kedewasaan serta tanggung jawab Fariz terhadap kesalahan yang dituduhkan. Sebuah sikap langka yang mencerminkan jiwa besar seorang seniman yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia musik Indonesia.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Fariz melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan barang haram tersebut, berdasarkan dakwaan kedua yang diajukan jaksa dalam proses persidangan.

Kasus Fariz RM bukan hanya tentang hukum semata, menurut Deolipa Yumara, Ini adalah cerita tentang pertanggungjawaban, pengakuan kesalahan, dan harapan akan pemulihan. Penundaan sidang bukan berarti mundur, tetapi sebuah langkah maju untuk menjalani proses hukum dengan utuh dan bermartabat.

Hingga 11 September nanti, publik akan menanti – bukan hanya soal apa putusan hakim, tetapi bagaimana seorang legenda musik Indonesia menghadapi kenyataan dengan kepala tegak dan hati terbuka.

“Setiap nada punya cerita, setiap kesalahan punya pelajaran. Dan dalam diam ruang sidang, musik kehidupan tetap berlanjut.”

)*** Tjoek / Foto Tjoek

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *