Manado (Uritanet) :
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja dan advokasi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Agenda ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan berlangsung bersama OJK Sulutgomalut, bank-bank Himbara, Permodalan Nasional Madani (PNM), serta Pegadaian Wilayah Sulut.
Fokus kunjungan kerja kali ini adalah mendalami perkembangan industri keuangan, perbankan, hingga literasi keuangan masyarakat di Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Dr. Maya Rumantir, Senator asal Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Tim Kunjungan Kerja, menegaskan bahwa capaian Sulawesi Utara patut diapresiasi. Indeks inklusi keuangan Sulut telah berada di angka 50,13% dan indeks literasi keuangan di 86,23%. Angka ini melampaui rata-rata nasional yang masing-masing sebesar 49,68% dan 85,23%.
Meski demikian, Dr. Maya menekankan pentingnya menjaga independensi OJK dari tekanan eksternal. Menurutnya, stabilitas dan kepercayaan sektor jasa keuangan sangat bergantung pada kemandirian lembaga pengawas tersebut.
Aspirasi Masyarakat: Kredit dan Penagihan yang Berkeadilan
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyampaikan adanya keluhan dari masyarakat. Di antaranya, pengajuan kredit sepihak yang mewajibkan persetujuan pasangan hingga praktik penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai cenderung kasar, menyerupai rentenir.
Selain itu, isu pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan yang dilakukan atas arahan PPATK juga menjadi sorotan. Masyarakat menilai kebijakan ini perlu penjelasan yang lebih transparan agar tidak merugikan nasabah.
Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, menyampaikan bahwa industri keuangan di Sulawesi Utara saat ini tumbuh sehat dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang rendah, termasuk pada sektor KUR.
Dari sisi PNM, Zulfikar Arsyad mengakui adanya tantangan dalam pengajuan kredit yang kurang transparan. Ia menjelaskan, bunga PNM memang lebih tinggi karena menyertakan program pemberdayaan UMKM yang membutuhkan pendampingan intensif, terutama di daerah tertinggal.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Pegadaian Manado V, Pratikno, menuturkan bahwa Pegadaian turut dipercaya menyalurkan dana KUR bersama Himbara. Tahun 2024, NPL KUR Pegadaian di Sulut sempat mencapai 16%, namun di tahun 2025 berhasil ditekan menjadi hanya 3,8%. Pegadaian berbagi tugas dengan BNI dalam penyaluran KUR, di mana Pegadaian mengelola KUR mikro dan supermikro, sedangkan BNI menangani KUR di atas Rp50 juta, bahkan hingga wilayah kepulauan Sangihe dan Talaud.
Catatan Penting untuk Kebijakan Nasional
Kebijakan pemblokiran rekening dormant, baik oleh Himbara maupun OJK, ditegaskan sebagai amanat PPATK demi pencegahan penyalahgunaan. Meski begitu, pihak perbankan mengklaim telah melakukan Customer Due Diligence (CDD) sebagai bentuk mitigasi risiko.
Hasil kunjungan ini akan menjadi catatan strategis bagi Komite IV DPD RI, sekaligus bahan pertimbangan dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dijadwalkan pada 2 September 2025.
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Manado bukan hanya menjadi forum dialog, tetapi juga jembatan aspirasi masyarakat yang menginginkan sektor keuangan yang lebih transparan, adil, dan mandiri. Dengan sinergi OJK, Himbara, PNM, dan Pegadaian, harapan terhadap sistem keuangan yang sehat dan inklusif semakin nyata. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan menggerakkan perekonomian nasional.
Keuangan sehat, masyarakat berdaya, bangsa semakin kuat.
)***Tjoek / Foto Istimewa

