LaNyalla Kritik Permenpora No 14 Tahun 2024: Ancaman bagi Independensi Olahraga Nasional

Bagikan ke orang lain :

Jakarta (Uritanet) :

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi ekosistem olahraga nasional.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai aturan tersebut bermasalah dari sisi hierarki hukum. Menurutnya, Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, terutama UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang secara tegas menjamin independensi organisasi olahraga.

“Permenpora ini secara terang-terangan membatasi independensi organisasi olahraga. Misalnya kewajiban memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi digugat di PTUN,” tegas LaNyalla

Ancaman Intervensi dan Sanksi Internasional

LaNyalla mengingatkan, intervensi pemerintah yang berlebihan dapat berbuntut fatal. Organisasi olahraga internasional, seperti IOC (Komite Olimpiade Internasional), menegakkan prinsip otonomi dan independensi olahraga sebagaimana tertuang dalam Olympic Charter.

“Jika pemerintah melampaui batas, federasi internasional bisa menjatuhkan sanksi pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) Indonesia. Konsekuensinya, atlet kita bisa dilarang tampil di ajang internasional dengan membawa nama bangsa,” ujarnya.

Selain aspek hukum, LaNyalla menilai aturan dalam Permenpora ini juga tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus organisasi olahraga menerima honor dari dana hibah pemerintah.

Alih-alih menyelesaikan persoalan dualisme organisasi, Permenpora No 14/2024 justru dinilai berpotensi memicu konflik baru. Penolakan dari KONI daerah maupun induk cabang olahraga bisa menimbulkan perpecahan dan mengganggu persiapan ajang besar, termasuk Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Risiko adanya dua kubu—yang mengikuti aturan Kemenpora dan yang tetap berpegang pada aturan internal organisasi—akan mengorbankan atlet dan masa depan olahraga nasional,” tutup LaNyalla.

Kritik LaNyalla menjadi alarm penting agar regulasi olahraga tidak menggerus kedaulatan organisasi dan tidak menjerumuskan Indonesia ke jurang sanksi internasional. Olahraga harus dikelola dengan bijak, independen, dan berpihak pada atlet, bukan terjebak dalam tarik-menarik kepentingan regulasi.

)**Tjoek / Foto Istimewa

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *