Jakarta (Uritanet) :
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 12 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya dugaan praktik suap, korupsi, gratifikasi, hingga mafia peradilan yang dinilai masih membayangi proses penegakan hukum di tanah air.
Ketua DPP LSM KOREK, Kaddapi Pane, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat fenomena yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ia menyebut praktik mafia peradilan sudah menjadi masalah sistemik yang harus segera diberantas.
“Praktik suap dan kolusi antara oknum penegak hukum dengan pihak berperkara bukan hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga melukai hati masyarakat kecil yang ingin menggapai keadilan tanpa harus membayar mahal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menilai bahwa mafia peradilan telah menjadi ancaman nyata. Menurutnya, keberadaan aparat yang gemar menerima suap menciptakan rasa takut sekaligus menutup akses keadilan bagi rakyat kecil.
LSM KOREK pun memastikan bahwa laporan resmi mereka sudah diterima KPK dengan nomor informasi 2025A02882. Tidak hanya itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan KPK serta siap menyerahkan bukti-bukti tambahan jika dibutuhkan.
Dari sisi akademisi, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom, memberikan pandangan tegas. Ia menyebut bahwa KPK memiliki kewenangan penuh menyelidiki tindak pidana korupsi, suap, maupun gratifikasi tanpa melihat besar kecilnya nominal yang terlibat. “Peran masyarakat sipil, termasuk LSM KOREK, sangat penting untuk menjaga agar hukum tetap berjalan lurus,” katanya.
Kasus ini juga menyinggung nama publik figur Nikita Mirzani, yang kini berstatus terdakwa dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diketahui turut melaporkan dugaan praktik suap aparat hukum ke KPK pada 11 Agustus 2025, sehari sebelum laporan dari LSM KOREK.
Keberanian melaporkan dugaan mafia peradilan, baik dari individu publik figur maupun LSM, menjadi momentum penting dalam upaya membersihkan wajah hukum Indonesia.
Pada akhirnya, kebenaran dan keadilan tidak boleh tunduk pada uang atau kekuasaan. Laporan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus tegak lurus, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
)*** M.Fadli / Tjoek

