Jakarta (Uritanet) :
Senator asal Sumatera Barat, Irman Gusman, kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan publik, khususnya terkait dengan rencana pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menyentuh hak dasar warga negara harus berlandaskan hukum yang jelas, prosedur yang terukur, dan menjunjung tinggi hak konstitusional rakyat.
“Salah satu tugas PPATK adalah memberikan analisis dan rekomendasi atas transaksi mencurigakan, bukan melakukan eksekusi pemblokiran secara langsung,” ujar Irman dalam pernyataan telepon kepada media, Selasa (5/8/2025).
Sebagai Anggota Komite I DPR RI dan Ketua Dewan Pakar Ekonomi bidang UMKM PP Muhammadiyah, Irman memandang bahwa tindakan pemblokiran rekening dormant secara masif tanpa notifikasi, verifikasi, dan klarifikasi justru dapat menimbulkan kepanikan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Tidak Semua Rekening Dormant Ilegal
Menurut Irman, rekening dormant tidak selalu identik dengan aktivitas ilegal atau pencucian uang. Banyak masyarakat kecil, seperti petani dan ibu rumah tangga, yang memiliki rekening pasif dengan tujuan spesifik, seperti tabungan masa depan atau dana darurat.
“Bayangkan seorang petani yang hanya menabung saat panen, atau ibu rumah tangga yang menyiapkan biaya sekolah anaknya—apa mereka juga akan dianggap mencurigakan?” tegas Irman.
Langkah-langkah pemblokiran yang dilakukan tanpa ruang klarifikasi dinilai bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial dan krisis kepercayaan.
Irman Gusman mendorong PPATK bersama OJK dan pihak perbankan untuk segera menyusun mekanisme pemblokiran yang terstruktur, transparan, cepat, dan akuntabel. Setiap individu yang terkena kebijakan harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul dana dalam rekeningnya.
“Tujuan mencegah kejahatan keuangan memang penting, tetapi menjaga rasa aman dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga keuangan lebih penting lagi,” tutupnya.
Legalitas Harus Jadi Fondasi
Sebagai penegasan hukum, Irman mengingatkan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tugas PPATK bersifat koordinatif dan rekomendatif. PPATK tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemblokiran rekening secara langsung. Proses pemblokiran hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atas perintah aparat penegak hukum yang sah.
Keamanan keuangan nasional memang vital, namun kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak ternilai. Tanpa prosedur yang adil dan pendekatan yang manusiawi, kebijakan pemblokiran bisa menjadi bumerang. Irman Gusman mengingatkan kita semua bahwa kekuatan hukum bukan untuk menakuti, tetapi untuk melindungi. Saat rakyat merasa dilindungi, maka stabilitas dan kepercayaan pun akan tumbuh dengan sendirinya.
Bila hukum dijalankan dengan ketegasan yang bijak, dan kebijakan dirumuskan dengan rasa keadilan yang tinggi, maka negara akan semakin dipercaya rakyatnya. Jangan sampai rekening rakyat kecil menjadi korban dari kekeliruan prosedural.
)**Tjoek / Foto Istimewa

