Uritanet – Sukabumi, 25 Juli 2025 — Keselamatan perjalanan kereta api bukan semata-mata tanggung jawab operator, tetapi juga hasil dari sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran inilah yang terus dibangun oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melalui pendekatan partisipatif kepada masyarakat di sekitar rel aktif.
Salah satu bukti nyata kolaborasi ini tampak di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/7), saat warga bersama KAI dan aparat desa secara sukarela menutup perlintasan liar yang berada di KM 36+1/2 antara Stasiun Cibadak – Parungkuda. Titik tersebut selama ini dikenal rawan kecelakaan dan kerap dilalui kendaraan tanpa perlengkapan pengaman.

Penutupan perlintasan liar bukan hal mudah. Selain menyangkut kebiasaan warga, akses tersebut kerap menjadi jalur utama dalam aktivitas harian. Namun, dengan komunikasi yang intens, edukasi berkelanjutan, dan kehadiran tokoh lokal seperti Babinsa dan perangkat desa, masyarakat akhirnya memahami pentingnya mengedepankan keselamatan jangka panjang.
“Daripada nanti terjadi kecelakaan, lebih baik akses ini kita tutup bersama. Kami juga akan diskusikan alternatif jalan aman ke depan,” ujar Ketua RT setempat, saat ikut mendampingi proses penutupan yang melibatkan tim Jalan Rel dan Keamanan KAI Daop 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif seperti ini menjadi kunci keberhasilan program penutupan perlintasan liar.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang bersedia berdialog dan mendukung upaya ini. Tanpa dukungan warga, semua regulasi hanya akan jadi tulisan,” ungkapnya.
Dari Januari hingga 25 Juli 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat telah menutup 32 titik perlintasan liar di berbagai wilayah, sebuah capaian yang tak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial. Proses ini melibatkan tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, hingga institusi keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai jembatan antara KAI dan warga.
Langkah ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sekaligus memperkuat target nasional dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 3 dan 11, yang menekankan pada kehidupan sehat dan kota yang berkelanjutan.
Peta risiko terus diperbarui, dan KAI membuka ruang komunikasi untuk penataan jalur aman demi mengurangi potensi kecelakaan di masa mendatang. Dalam konteks infrastruktur nasional, peran warga seperti di Kampung Pengadegan ini membuktikan bahwa keselamatan bisa dibangun dari bawah – dimulai dari dialog, kepedulian, dan tindakan bersama.
**Benksu

