Uritanet – Jakarta, 19 Juli 2025 — Upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kini tak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau operator transportasi. Kolaborasi lintas elemen masyarakat menjadi kunci baru dalam membangun budaya keselamatan, seperti yang terlihat dalam

kegiatan sosialisasi yang digelar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama komunitas railfans Train Photograph di perlintasan sebidang JPL 17 Stasiun Duren Kalibata, Sabtu (19/7).
Diikuti oleh jajaran Tim Humas KAI Daop 1 Jakarta, Kepala Stasiun Duren Kalibata, personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), dan para anggota komunitas pecinta kereta api, kegiatan ini mengusung pendekatan yang lebih komunikatif dan edukatif dalam menyampaikan pesan keselamatan.
Tak hanya berdiri di pinggir jalan dengan spanduk atau pengeras suara, para relawan turut membagikan souvenir dan ajakan berhenti saat palang pintu tertutup kepada pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas. Cara ini terbukti lebih bersahabat, terutama di tengah masyarakat perkotaan yang sering terburu-buru dan kurang memperhatikan rambu lalu lintas di perlintasan kereta.

“Melalui peran komunitas yang dekat dengan masyarakat, kami ingin membangun pendekatan yang lebih humanis dan persuasif. Ini bukan sekadar sosialisasi, tapi bagian dari edukasi publik yang berkelanjutan,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Sebelum terjun ke lapangan, para peserta menjalani apel dan safety briefing yang dipimpin langsung oleh Kepala Regu Polsuska. Hal ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan tim dalam menjalankan aksi yang menyangkut keselamatan publik.
Perlintasan JPL 17 yang berada di Jalan Raya Kalibata kerap dilintasi kendaraan pribadi maupun umum. Letaknya yang strategis dan padat aktivitas membuat titik ini menjadi fokus perhatian KAI Daop 1 Jakarta dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.
Kegiatan ini juga memperkuat implementasi Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu menutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Tak hanya menjadi program rutin perusahaan, pendekatan kolaboratif seperti ini diharapkan bisa menjadi budaya baru dalam mengedukasi masyarakat—bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.
**Benksu

