Uritanet – Jakarta Juli 2025 Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab institusi, tetapi juga hasil kerja sama lintas elemen masyarakat. Hal itulah yang tercermin dalam aksi kolaboratif PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) dan komunitas pecinta kereta api, Sadulur Spoor, dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 46 Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur, Minggu (13/7).

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata peran aktif masyarakat sipil dalam mendukung keselamatan transportasi, terutama di titik rawan seperti perlintasan JPL 46 yang dikenal padat dan kompleks. Dengan jalur sempit, jarak antar palang yang dekat, dan lokasi yang langsung terhubung dengan perempatan jalan, wilayah ini memerlukan perhatian khusus dari para pengguna jalan.
“Sadulur Spoor menunjukkan bahwa masyarakat juga bisa berperan sebagai agen perubahan,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko. “Kami sangat mengapresiasi semangat para relawan yang membantu mengedukasi pengguna jalan agar lebih waspada dan tertib.”
Bersama Warga Menjaga Nyawa
Dalam aksi yang berlangsung sepanjang hari itu, relawan komunitas dan petugas KAI berbagi peran dalam membagikan stiker edukatif dan gantungan kunci bergambar karakter keselamatan, sambil mengingatkan pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahulukan kereta api. Langkah kecil ini menjadi bagian dari upaya membentuk budaya tertib di masyarakat secara berkelanjutan.
Asisten Manager Humas Eksternal Daop 1 Jakarta, Tohari, bersama Kepala Stasiun Pondok Jati, Arif Budiman, turut terjun langsung memantau dan berinteraksi dengan warga. Keterlibatan langsung pejabat operasional menunjukkan bahwa KAI tidak hanya membangun sistem keselamatan dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi edukasi sosial.
Tanggung Jawab Bersama, Regulasi yang Tegas
Tak hanya bersifat persuasif, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi. Ixfan mengingatkan bahwa hak utama tetap ada pada kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang menyepelekan bahaya menerobos perlintasan. “Padahal, satu detik kelalaian bisa menjadi petaka,” tegas Ixfan.

Model Kolaborasi yang Akan Dilanjutkan
KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa program sosialisasi seperti ini tidak berhenti di satu lokasi. Ke depan, model kolaboratif antara perusahaan dan komunitas akan terus diperluas ke titik-titik perlintasan lainnya.
“Kami percaya bahwa edukasi dari sesama warga akan lebih mudah diterima. Komunitas seperti Sadulur Spoor menjadi mitra strategis kami dalam membangun kesadaran kolektif,” pungkas Ixfan.
Dengan pendekatan yang merangkul komunitas dan masyarakat lokal, KAI menunjukkan bahwa membangun keselamatan transportasi tidak hanya dilakukan dari balik meja kebijakan, tapi juga melalui tangan-tangan relawan yang bekerja di lapangan dengan hati.
**Benksu


