AKP Agil : Penyidik Belum Menerapkan Pasal Pada Pelaku

Bagikan ke orang lain :

Tangerang Selatan (Uritanet) : 

Penyidik belum menerapkan pasal pada pelaku. Karena masih mempelajari penerapan pasal yang patut dihadapi. Dan pasal paling berat sesuai data yang nanti dilakukan, setelah naik ke penyidikan.

Perlu diketahui, Polres Tangerang Selatan, mengakui kasus laporan Elly menyoalkan tindakan Pelaku dengan kekerasan seksual pada Putrinya (16), terus berjalan tanpa ada penekanan pihak luar.

Ditegaskan AKP Agil selaku Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, bahwa tim penyidik tengah memeriksa para pihak terkait kasus sex dibawah umur dengan melibatkan siswa SMA Internasional di Tangerang Selatan ini.

“Termasuk dari sisi korban, telah dilakukan bentuk perlindungan dan physkologinya. Semua kita periksa, termasuk dari sekolahnya,” papar AKP Agil.

Pihak penyidik memastikan korban masih tercatat di sekolah Internasional tersebut. Sekaligus membantah isu, bahwa pihak sekolah mengambil sikap ‘mengeluarkan’ korban dari sekolah.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarTjoekTjiekakat. Jadi kami profesional menanganinya,” tegas AKP Agil.

)***Tjoek

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *