Uritanet – Jakarta, 20 Juni 2025 — Insiden tertempernya sebuah mobil box oleh Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline di perlintasan sebidang JPL 27, antara Stasiun Tangerang dan Batu Ceper, kembali mengingatkan pentingnya disiplin pengguna jalan raya dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api.
Kejadian yang terjadi pada Jumat (20/6) pukul 05.11 WIB itu mengakibatkan kerusakan pada rangkaian KA Commuterline 1907 dan berdampak pada keterlambatan sembilan perjalanan KA lainnya di lintas Tangerang–Duri maupun sebaliknya, dengan rata-rata keterlambatan 20 hingga 35 menit.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa insiden terjadi diduga karena pengemudi mobil box mencoba menerobos perlintasan saat kereta akan melintas. “Ini adalah bentuk kelalaian yang sangat disayangkan, karena membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu kelancaran operasional kereta api,” ujar Ixfan.
Dalam pernyataannya, Ixfan menekankan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan pengguna jalan untuk berhenti, memperhatikan rambu, dan memprioritaskan perjalanan kereta api. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan setiap pengemudi berhenti dan memberikan hak utama kepada kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“Masinis kami selalu menjalankan SOP dengan membunyikan suling lokomotif secara berulang menjelang perlintasan. Tapi semua akan sia-sia jika pengguna jalan tetap nekat menerobos,” jelasnya.
Peristiwa ini membuka kembali diskusi publik soal urgensi edukasi keselamatan lalu lintas di sekitar perlintasan sebidang. Meski banyak perlintasan telah dilengkapi rambu dan palang otomatis, masih sering ditemui pengendara yang bersikap abai atau terburu-buru.
Menurut pengamat transportasi, kecelakaan di perlintasan kereta api bukan semata karena infrastruktur, tetapi karena faktor kedisiplinan dan budaya berlalu lintas masyarakat. “Perlu edukasi berkelanjutan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengubah pola pikir masyarakat bahwa menerobos palang itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa,” ungkapnya.
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Bahwa keselamatan tidak hanya tanggung jawab petugas kereta, tetapi juga memerlukan kesadaran dan kepatuhan bersama.
**Benksu.