Uritanet – Sukabumi , Mei 2025. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup satu titik perlintasan sebidang liar di Kampung Babakan Cemerlang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Jumat (9/5). Penutupan dilakukan di KM 54+305, petak jalan antara Stasiun Cisaat dan Stasiun Sukabumi, sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa perlintasan tersebut tergolong ilegal karena tidak memiliki izin resmi, tidak dijaga, serta tidak dilengkapi palang pintu atau sinyal pengaman.
“Perlintasan liar sangat berisiko dan rawan menyebabkan kecelakaan. Penutupan ini merupakan upaya kami untuk memastikan keselamatan masyarakat serta perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI telah melakukan sosialisasi kepada warga dan tokoh masyarakat setempat terkait bahaya perlintasan liar. Ixfan menegaskan, keselamatan adalah prioritas utama, dan perlintasan tanpa izin wajib ditutup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94.
“Kami mengajak masyarakat untuk hanya melintasi rel di perlintasan resmi yang dilengkapi perlengkapan keselamatan. Jangan membuat atau menggunakan perlintasan ilegal,” tegasnya.
KAI Daop 1 juga menyampaikan apresiasi atas dukungan warga, tokoh masyarakat, serta perangkat kelurahan yang telah ikut mendukung proses penutupan. Langkah serupa akan terus dilakukan di titik-titik rawan lainnya demi menciptakan sistem transportasi kereta api yang aman, andal, dan bebas kecelakaan.
Penutupan ini menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan, bukan hanya untuk pengguna kereta api, tetapi juga untuk masyarakat luas.
**Benksu