Uritanet – Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta mencatat sebanyak 55 kejadian kereta api (KA) tertemper sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Kejadian tersebut melibatkan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan yang melintasi rel kereta secara tidak aman.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa insiden paling banyak terjadi pada bulan Februari, yakni sebanyak 23 kejadian. Sementara itu, Januari mencatat 10 kejadian, dan Maret sebanyak 22 kejadian.
“Sebanyak 55 kejadian KA tertemper terjadi sepanjang triwulan pertama. Ini tentu sangat memprihatinkan dan menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Ixfan dalam keterangannya, Senin (14/4).
Dengan semakin meningkatnya frekuensi perjalanan kereta pada Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2025, KAI terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mematuhi aturan keselamatan saat berada di sekitar perlintasan kereta api.
“Masyarakat wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas. Pastikan menengok ke kanan dan kiri sebelum menyeberang dan selalu utamakan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.
Untuk menekan angka kejadian, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melaksanakan sosialisasi keselamatan, baik melalui edukasi langsung di lapangan maupun kampanye keselamatan di media massa dan media sosial.
Ixfan juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum. Sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 dan 124 menegaskan bahwa penyelenggara prasarana berwenang mengutamakan perjalanan KA dan masyarakat wajib mendahulukannya di perlintasan sebidang.
“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ,” tutup Ixfan.
KAI berharap seluruh masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
**Benksu