Arus Balik Lebaran 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang

Uritanet – Yogyakarta – Memasuki periode arus balik Lebaran 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Dengan tingginya intensitas perjalanan kereta api selama masa angkutan Lebaran, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci keselamatan bersama.

KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat bahwa setiap harinya terdapat 37 perjalanan kereta api keberangkatan awal, terdiri dari 25 KA reguler dan 12 KA tambahan Lebaran, termasuk 8 KA jarak jauh tambahan, 3 KA Motis Tengah, dan 1 KA Wisata Java Priority. Ini belum termasuk perjalanan KA dari daerah operasi lain yang melintasi wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.

Feni menambahkan bahwa keberadaan palang pintu bukan berarti pengguna jalan boleh lengah. Pengendara tetap harus memastikan kondisi aman sebelum melintas. “Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api,” jelasnya.

Baca Juga :  IEE Series 2024: Kolaborasi untuk Ketahanan Air dan Energi Terbarukan di Indonesia

Upaya Peningkatan Keselamatan

KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang dilakukan antara lain penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemudik.

Selain itu, KAI Daop 6 bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan di perlintasan sebidang. Sesuai dengan Pasal 296 UU 22/2009, pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, KAI Daop 1 Jakarta Berikan Surprise Penumpang

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI Daop 6 juga menggelar kampanye di berbagai daerah, melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans) serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Harapannya, pemudik kendaraan bermotor, terutama generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Kasus Kecelakaan Meningkat

Hingga 1 April 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat telah terjadi enam kecelakaan (temperan) antara kereta api dan kendaraan di wilayah operasionalnya. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat tiga kecelakaan.

Feni berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bekerja sama. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar,” tutupnya.

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *