Jakarta (Uritanet) :
Gerakan Satu Visi, yang terdiri dari 29 penyanyi dan pencipta lagu ternama Indonesia, secara resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025 lalu.
Langkah ini mereka tempuh untuk menghapus ketidakjelasan hukum yang berpotensi memicu konflik di industri musik Indonesia.
Langkah uji materiil yang diambil Gerakan Satu Visi menandai perjuangan besar bagi industri musik Indonesia. Para musisi berharap kejelasan hukum dapat mencegah konflik di masa depan, menciptakan keadilan dalam pengelolaan royalti, dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam industri musik mendapatkan hak mereka secara layak.
Gerakan ini membuktikan bahwa musisi tidak hanya berkarya, tetapi juga berjuang untuk masa depan musik Indonesia yang lebih baik.
Gerakan Satu Visi menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap berpotensi merugikan pekerja musik:
1. Pasal 9 ayat (3) – Mengatur izin pencipta lagu dalam pertunjukan (performing).
2. Pasal 23 ayat (5) – Menentukan pihak yang wajib membayar royalti atas performing.
3. Pasal 81 – Mempertanyakan apakah selain LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dapat memungut dan mendistribusikan royalti performing.
4. Pasal 87 ayat (1) – Membahas kewenangan dalam menentukan tarif royalti performing.
5. Pasal 113 ayat (2) – Mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang tidak membayar royalti performing.
Ketidakjelasan dalam pasal-pasal ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian royalti dan regulasi industri musik secara keseluruhan.
Dukungan Musisi Indonesia
Gerakan Satu Visi diinisiasi oleh penyanyi dan pencipta lagu lintas generasi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, dan banyak lainnya.
Mereka bersatu dalam satu tujuan: menciptakan ekosistem musik yang lebih adil bagi semua pelaku industri.
Armand Maulana menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk mencari keharmonisan dalam industri musik.
“Kita bekerja dan berjuang di industri yang sama. Musik menyatukan banyak orang, dan kami berharap uji materiil ini dapat menghapus kebingungan terkait pengoleksian royalti,” kata Armand Maulana.
Bunga Citra Lestari juga menambahkan bahwa kejelasan hukum akan memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkecimpung di dunia musik.
“Kami ingin industri musik yang fair untuk semua. Dengan kepastian hukum, para musisi bisa berkarya dengan tenang,” ujarnya.
Gerakan Satu Visi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan seluruh pekerja musik di Indonesia. Mereka berharap MK akan memberikan keputusan yang dapat melindungi hak-hak musisi secara lebih jelas dan adil.
Sebagai wadah kolektif, Gerakan Satu Visi terus mengajak musisi lain untuk turut serta dalam gerakan ini. Mereka juga aktif membagikan informasi terbaru melalui Instagram @vibrasisuaraindonesia.
)**Tjoek