Serang, Banten (Uritanet) :
Inilah dugaan kasus korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan aset di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang, Banten, yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh pemerhati pendidikan, Didi Taksidi, yang menyoroti kejanggalan dalam laporan keuangan kampus tersebut.
Menurut Didi, hasil audit menunjukkan adanya tunggakan SPP mahasiswa sejak 2020 yang terus bertambah.
Namun, dana yang seharusnya masuk ke kas universitas justru tidak terlacak dengan jelas.
“Ini adalah uang rakyat, uang negara! Harus ada transparansi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegasnya.
Dari hasil investigasi awal, dugaan penyimpangan ini mengarah pada Wakil Rektor I, yang bertanggung jawab atas urusan kemahasiswaan dan keuangan.
Didi menyebutkan bahwa dalam surat pernyataan universitas, Wakil Rektor I disebut memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana kampus.
Selain itu, muncul kejanggalan dalam kerja sama antara UPI Serang dengan sebuah pihak ketiga bernama “Let’s Go”. Sayangnya, transparansi mengenai kerja sama ini masih dipertanyakan.
“Kami masih mendalami apakah kerja sama ini legal dan apakah ada kepentingan pribadi di dalamnya,” ujar Didi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Didi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan fokus pada UPI Serang, tetapi juga akan menyelidiki lembaga pendidikan lain di Indonesia yang berpotensi mengalami masalah serupa.
Jika terbukti ada unsur pidana, langkah hukum akan segera diambil. “Kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak universitas. Ini demi menjaga integritas dunia pendidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pendidikan. Publik berharap aparat berwenang segera bertindak untuk mengungkap kebenaran.
Jika dibiarkan, praktik korupsi di dunia pendidikan bisa semakin merajalela dan merugikan masa depan generasi muda Indonesia.
)**Tjoek