Kasus Sengketa Tanah Pramuka, Fakta Hukum Tak Dukung Dakwaan JPU

Jakarta (Uritanet) :

Sidang dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Jalan Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Februari lalu. Gunawan Muhammad, mantan pereli nasional yang akrab disapa Yayang, kembali menjadi sorotan dalam persidangan ini. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah dan tidak ada bukti otentik yang mendukung dakwaan.

“Kami berharap majelis hakim melihat fakta hukum dengan jelas dan memberikan putusan yang adil,” ujar Effendi Simanjuntak, S.H., kuasa hukum Gunawan Muhammad.

Fakta Hukum Menguntungkan Terdakwa

Zerry Syahrial, S.H., kuasa hukum Rofina Siahaan, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyangkal bukti-bukti yang diajukan. Menurutnya, banyak fakta hukum yang menguntungkan para terdakwa.

Baca Juga :  Sidang DKPP: Komisioner KPU Terancam Diberhentikan Bila Terbukti Melanggar Hukum Menerima Pendaftaran Gibran

Sulasmin, S.H., kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa unsur pidana dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP tidak terbukti. “Tidak ada bukti hukum yang menyatakan surat girik C329 yang digunakan dalam transaksi ini adalah dokumen palsu,” jelasnya.

Selain itu, pelapor dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Hal ini membuat klaim kerugian yang diajukan tidak berdasar secara hukum. “Dakwaan JPU terkesan dipaksakan berdasarkan berita acara pemeriksaan pra-sidang tanpa mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tambahnya.

Gunawan Muhammad menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kuasa jual dalam transaksi tanah yang disengketakan. Ia memastikan tidak ada unsur pidana dalam perannya dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kapolres Lembata : Jauhi KDRT, Kekerasan Anak dan Perdagangan Orang

Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Jalan Pramuka, di mana terdakwa dituduh memalsukan dokumen untuk menguasai tanah tersebut. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa Gunawan Muhammad hanya bertindak sebagai perantara dalam penjualan tanah.

Para kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan berpihak pada keadilan. “Kami yakin majelis hakim akan mengedepankan fakta hukum. Kami berharap klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,” tegas Sulasmin.

Persidangan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan dokumen-dokumen penting. Putusan hakim dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

)**Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *