DPD RI dan OJK Bahas Penguatan Pengawasan Sektor Keuangan untuk Stabilitas Ekonomi

Jakarta (Uritanet) :

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Senin (10/3/2025). Rapat ini membahas capaian kinerja OJK sepanjang 2024, program kerja tahun 2025, serta isu-isu strategis di sektor keuangan.

Ketua Komite IV DPD RI menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor keuangan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kami berkomitmen mengawal kinerja OJK untuk memastikan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel. Tantangan seperti maraknya pinjaman online ilegal dan rendahnya literasi keuangan menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa industri jasa keuangan terus bertumbuh meskipun menghadapi tantangan global. Ia menyoroti peningkatan literasi keuangan, penguatan regulasi fintech, serta koordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa industri perbankan nasional mencatat pertumbuhan positif. Kredit perbankan tumbuh 10,39%, sementara aset perbankan meningkat 5,91% pada akhir 2024. Namun, ia juga menyoroti tantangan likuiditas akibat tingginya suku bunga yang berpotensi menekan profitabilitas bank.

Baca Juga :  Kebahagiaan Dari Posko Asik Mudik JNE Semarakan Idul Fitri 2023

Di sektor fintech, OJK mencatat lonjakan pengguna layanan pinjaman daring hingga 148 juta orang pada awal 2025, dengan total aset mencapai Rp9,16 triliun. OJK menegaskan komitmennya untuk memperketat regulasi guna menekan praktik pinjaman ilegal dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Literasi Keuangan dan Risiko Digital

Komite IV DPD RI menyoroti kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan. Meski akses terhadap layanan keuangan meningkat, banyak masyarakat masih kurang memahami pengelolaan keuangan yang bijak. Hal ini menyebabkan maraknya kasus penipuan investasi dan penyalahgunaan layanan pinjaman online.

Selain itu, kemajuan digitalisasi di sektor keuangan juga meningkatkan risiko kejahatan siber. DPD RI meminta OJK memperketat pengawasan terhadap keamanan data nasabah dan mencegah aksi peretasan yang dapat merugikan masyarakat.

Industri Asuransi dan Pembiayaan

Di sektor asuransi, DPD RI mengkritisi kurangnya transparansi perusahaan asuransi dalam menyampaikan informasi kepada nasabah. Hal ini sering menyebabkan ketidakpastian terkait manfaat dan risiko produk asuransi. OJK diminta meningkatkan pengawasan agar industri asuransi lebih bertanggung jawab.

Baca Juga :  Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Mahasiswa Jadi Lokomotif Kebangkitan Parekraf Tanah Air

Sementara itu, industri pembiayaan menghadapi tantangan besar dengan maraknya pinjaman online ilegal yang sering dikaitkan dengan praktik judi online. DPD RI menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap fintech ilegal dan praktik penagihan utang oleh debt collector yang tidak sesuai regulasi.

Edukasi dan Penguatan Regulasi

Sebagai langkah konkret, DPD RI merekomendasikan agar OJK meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat dan mempercepat implementasi regulasi ketat di sektor jasa keuangan. Penguatan pengawasan terhadap fintech ilegal menjadi prioritas utama untuk memastikan keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Rapat ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPD RI dan OJK dalam menciptakan sektor keuangan yang stabil, transparan, dan berdaya tahan dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

)**Sam/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *