Putusan Ini Momen Bersejarah Perlindungan Hak Cipta Musisi Indonesia

Jakarta (Uritanet) : 

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, bersama pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, serta musisi Ahmad Dhani yang juga anggota DPR RI dan Posan Tobing, menghadiri konferensi pers terkait putusan penting dalam kasus hak cipta yang mengguncang industri musik Tanah Air. Dalam pernyataannya, Piyu Padi menegaskan bahwa putusan ini menjadi momen bersejarah bagi perlindungan hak cipta musisi Indonesia.

“Putusan ini membuka mata kita bahwa hak cipta bukanlah perkara sepele. Hak pencipta lagu harus dihargai dan dihormati,” ujar Piyu dengan tegas.

Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Aria Bias dan menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp500 juta per pelanggaran, sesuai dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta. Keputusan ini memastikan bahwa hak pencipta lagu tetap menjadi prioritas utama dalam industri musik.

Baca Juga :  Pinky Awahita, Naufal Fawwaz, 4Stars Jadi Andalan Arsha Composer

Kasus ini bermula dari sengketa hak cipta antara musisi Aria Bias dan penyanyi Agnes Mo. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memenangkan Aria Bias sebagai pencipta lagu yang sah, serta mewajibkan Agnes Mo membayar denda maksimal.

Piyu menekankan bahwa putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi industri musik Indonesia dalam menghargai hak-hak pencipta lagu.

“Ini menjadi tonggak penting bagi para pencipta lagu dalam memperjuangkan hak mereka,” tambahnya.

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah pengakuan bahwa pencipta lagu memiliki hak penuh untuk menuntut pelanggaran hak cipta, meskipun pelanggaran dilakukan oleh penyanyi atau Event Organizer (EO) yang mengadakan konser.

Baca Juga :  Glamz KTV & Lounge Antasari Helat Krazy Sandi Birthday Bash Tampilkan DJ-DJ Terkemuka dan Band Senyawa

“Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra karena banyak yang beranggapan EO yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti,” ujar Piyu dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

AKSI berharap putusan ini dapat menjadi acuan bagi musisi dan pelaku industri hiburan dalam menegakkan hak cipta serta memastikan royalti bagi pencipta lagu tetap dihormati.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum hak cipta benar-benar ditegakkan, dan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Piyu.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam industri musik Indonesia, menegaskan bahwa setiap karya cipta memiliki nilai dan perlindungan hukum yang kuat. Dengan adanya putusan ini, diharapkan kesadaran akan hak cipta semakin meningkat, menciptakan industri musik yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.

)**Tjoek

Share Article :